Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui platform Financial Reporting Single Window (FRSW). Pembebasan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut, sementara perusahaan terbuka diwajibkan untuk mematuhi peraturan ini pada tahun 2027. FRSW bertujuan untuk menyederhanakan pelaporan keuangan dan meningkatkan integrasi data untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih baik.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui platform Financial Reporting Single Window (FRSW). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pembebasan ini masih berlaku, sementara perusahaan terbuka (Tbk) diwajibkan untuk mematuhi sistem pelaporan baru pada tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43/2025.
Keputusan untuk membebaskan UMKM dari pelaporan keuangan wajib dibuat dengan mempertimbangkan kapasitas mereka yang terbatas dan kurangnya keakraban dengan proses pelaporan keuangan formal. Menteri Purbaya mencatat bahwa sementara perusahaan terbuka sudah terbiasa dengan pelaporan keuangan, UMKM mungkin akan mengalami kesulitan untuk mematuhi peraturan ini. Pemerintah bertujuan untuk menghindari beban berlebih pada usaha kecil sambil tetap meningkatkan pelaporan keuangan untuk entitas yang lebih besar dan terdaftar publik.
Platform FRSW, yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan keuangan bagi perusahaan sambil menciptakan basis data komprehensif untuk perumusan kebijakan fiskal. Menurut Masyita Crystallin, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan di Kemenkeu, platform ini akan menjadi simpul utama integrasi data. Hal ini akan membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sambil menyediakan data aktual dan dapat diverifikasi bagi pemerintah untuk tujuan pembuatan kebijakan.
Implementasi FRSW untuk perusahaan terbuka pada tahun 2027 diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi pelaporan keuangan di Indonesia. Sementara UMKM saat ini dibebaskan, pemerintah mungkin akan mempertimbangkan untuk memasukkan mereka di masa depan seiring dengan perkembangan platform dan proses pelaporan yang menjadi lebih ramping. Pembebasan untuk UMKM dipandang sebagai pendekatan pragmatis untuk menghindari pembebanan usaha kecil dengan persyaratan pelaporan yang kompleks.
MSME Financial Reporting Exemption
FRSW Implementation for Public Companies