Indonesia Exempts PPh 21 for Workers in 5 Key Sectors in 2026
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 5
Sources3 verified

Indonesia Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja di 5 Sektor Utama di 2026

Tim Editorial AnalisaHub·5 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembebasan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) untuk pekerja di lima sektor utama di 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Pembebasan ini, yang tercantum dalam PMK No. 105/2025, berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan di industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, barang kulit, dan pariwisata 1

23.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Pemerintah Indonesia Terapkan Pembebasan PPh 21 untuk Pekerja di Sektor Strategis

Paket Stimulus Ekonomi untuk 2026

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan langkah stimulus ekonomi signifikan dengan membebaskan pekerja di lima sektor utama dari PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) sepanjang 2026 1

23. Kebijakan ini, yang diformalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2025, bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan perekonomian 1.

Sektor dan Pekerja yang Berhak

Pembebasan ini menyasar pekerja di lima industri padat karya yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional:

  1. Industri alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Produksi furnitur
  4. Kulit dan barang kulit
  5. Sektor pariwisata

Untuk memenuhi syarat, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan Rp 10 juta atau kurang 2

. Pembebasan ini berlaku mulai Januari hingga Desember 2026, memberikan relief penuh selama setahun bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Rasionalisasi Kebijakan

Keputusan pemerintah didasarkan pada kebutuhan untuk:

  1. Menjaga daya beli masyarakat
  2. Mendukung stabilisasi ekonomi
  3. Melindungi lapangan kerja di industri kunci

Peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa insentif fiskal ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 1

3.

Detail Implementasi

Pembebasan ini dilaksanakan melalui mekanisme pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, di mana beban pajak ditanggung oleh pemerintah bukan oleh karyawan atau pengusaha. Pendekatan ini memastikan bahwa manfaat langsung mencapai penerima target tanpa beban administratif pada bisnis 2

.

Sumber

  1. [Kontan - Pekerja 5 Sektor Ini Nikmati PPh 21 DTP](
  2. [Kontan - Pemerintah Bebaskan PPh 21 di 5 Sektor Usaha](
  3. [Detik Finance - Kriteria Karyawan Bergaji hingga Rp 10 Juta](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
11 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Tax IncentivesEconomic StimulusLabor Policy

Key Events

1

PPh 21 Exemption Implementation

2

2026 Economic Stimulus Package

Timeline from 3 verified sources