Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembebasan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) untuk pekerja di lima sektor utama di 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Pembebasan ini, yang tercantum dalam PMK No. 105/2025, berlaku bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan di industri seperti alas kaki, tekstil, furnitur, barang kulit, dan pariwisata 1
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan langkah stimulus ekonomi signifikan dengan membebaskan pekerja di lima sektor utama dari PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) sepanjang 2026 1
Pembebasan ini menyasar pekerja di lima industri padat karya yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional:
Untuk memenuhi syarat, pekerja harus memiliki penghasilan bulanan Rp 10 juta atau kurang 2
Keputusan pemerintah didasarkan pada kebutuhan untuk:
Peraturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa insentif fiskal ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 1
Pembebasan ini dilaksanakan melalui mekanisme pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, di mana beban pajak ditanggung oleh pemerintah bukan oleh karyawan atau pengusaha. Pendekatan ini memastikan bahwa manfaat langsung mencapai penerima target tanpa beban administratif pada bisnis 2
PPh 21 Exemption Implementation
2026 Economic Stimulus Package