Indonesia Expands Tax Reporting to Include Crypto Exchanges and E-Wallets
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 4
Sources4 verified

Indonesia Perluas Pelaporan Pajak untuk Termasuk Exchange Kripto dan E-Wallet

Tim Editorial AnalisaHub·4 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memperluas kewajiban pelaporan pajak untuk mencakup exchange kripto dan penyedia e-wallet melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2025 1

23. Aturan baru yang efektif mulai 2026 ini mewajibkan pelaporan transaksi yang melebihi US$50.000 untuk aset kripto dan mengharuskan penyedia e-wallet untuk berbagi data keuangan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 4. Langkah ini sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan Common Reporting Standard (CRS) OECD 3.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perluas Pelaporan Pajak untuk Termasuk Exchange Kripto dan E-Wallet

Peraturan Baru Berdasarkan PMK No. 108/2025

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan persyaratan pelaporan pajak yang lebih luas untuk sektor ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2025 1

23. Efektif mulai 2026, peraturan ini mewajibkan exchange kripto, penyedia e-wallet, dan penyedia jasa pembayaran untuk melaporkan data keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 12.

Ketentuan Utama dalam Peraturan Baru

  1. Pelaporan Aset Kripto:

    • Exchange kripto wajib melaporkan transaksi yang melebihi US$50.000 4
    • Termasuk transaksi exchange dan pembayaran ritel menggunakan aset kripto
    • Implementasi ini sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD
  2. Penyedia E-Wallet dan Jasa Pembayaran:

    • Dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan dalam peraturan 23
    • Diwajibkan melaporkan data keuangan untuk tujuan pajak
    • Termasuk penyedia e-wallet bank dan non-bank
  3. Keselarasan Internasional:

    • Peraturan ini mengikuti pedoman Common Reporting Standard (CRS) OECD 3
    • Termasuk aset digital dan uang elektronik dalam persyaratan pelaporan

Implikasi bagi Pelaku Ekonomi Digital

Peraturan baru ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Indonesia terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Implikasi utama termasuk:

  1. Transparansi Meningkat: Persyaratan pelaporan yang ditingkatkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kebocoran pendapatan
  2. Biaya Kepatuhan: Penyedia layanan digital perlu berinvestasi dalam infrastruktur pelaporan
  3. Keamanan Data: Peningkatan berbagi data menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan informasi
  4. Konsolidasi Pasar: Pemain kecil mungkin menghadapi tantangan dalam implementasi perubahan yang diperlukan

Timeline Implementasi

Persyaratan pelaporan baru ini akan efektif mulai 2026, memberikan waktu transisi bagi penyedia layanan digital untuk mematuhi peraturan. Pemerintah diharapkan akan mengeluarkan pedoman teknis lebih lanjut untuk memfasilitasi implementasi.

Sumber

  1. [Kontan - Exchange Kripto Wajib Setor Data](
  2. [Kontan - Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet](
  3. [Kontan - Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka](
  4. [Kontan - Aturan Baru Pajak Exchange Kripto](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
15 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Tax RegulationCrypto Asset ReportingDigital Economy Oversight

Key Events

1

New Crypto Reporting Requirements

2

E-Wallet Data Sharing Mandate

3

Digital Asset Tax Regulation

Timeline from 4 verified sources