Indonesia Perluas Pelaporan Pajak untuk Termasuk Exchange Kripto dan E-Wallet
Peraturan Baru Berdasarkan PMK No. 108/2025
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan persyaratan pelaporan pajak yang lebih luas untuk sektor ekonomi digital melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2025 123. Efektif mulai 2026, peraturan ini mewajibkan exchange kripto, penyedia e-wallet, dan penyedia jasa pembayaran untuk melaporkan data keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 12.
Ketentuan Utama dalam Peraturan Baru
-
Pelaporan Aset Kripto:
- Exchange kripto wajib melaporkan transaksi yang melebihi US$50.000 4
- Termasuk transaksi exchange dan pembayaran ritel menggunakan aset kripto
- Implementasi ini sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD
-
Penyedia E-Wallet dan Jasa Pembayaran:
- Dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan dalam peraturan 23
- Diwajibkan melaporkan data keuangan untuk tujuan pajak
- Termasuk penyedia e-wallet bank dan non-bank
-
Keselarasan Internasional:
- Peraturan ini mengikuti pedoman Common Reporting Standard (CRS) OECD 3
- Termasuk aset digital dan uang elektronik dalam persyaratan pelaporan
Implikasi bagi Pelaku Ekonomi Digital
Peraturan baru ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Indonesia terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Implikasi utama termasuk:
- Transparansi Meningkat: Persyaratan pelaporan yang ditingkatkan akan meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kebocoran pendapatan
- Biaya Kepatuhan: Penyedia layanan digital perlu berinvestasi dalam infrastruktur pelaporan
- Keamanan Data: Peningkatan berbagi data menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan informasi
- Konsolidasi Pasar: Pemain kecil mungkin menghadapi tantangan dalam implementasi perubahan yang diperlukan
Timeline Implementasi
Persyaratan pelaporan baru ini akan efektif mulai 2026, memberikan waktu transisi bagi penyedia layanan digital untuk mematuhi peraturan. Pemerintah diharapkan akan mengeluarkan pedoman teknis lebih lanjut untuk memfasilitasi implementasi.
Sumber
- [Kontan - Exchange Kripto Wajib Setor Data](
- [Kontan - Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet](
- [Kontan - Data E-Wallet hingga Kripto Resmi Dibuka](
- [Kontan - Aturan Baru Pajak Exchange Kripto](