Key insights and market outlook
Regulator dan asosiasi industri di Indonesia sedang mengembangkan produk asuransi untuk fintech lending untuk mengatasi meningkatnya tingkat gagal bayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menciptakan skema asuransi berbasis konsorsium untuk platform peer-to-peer lending. Diskusi melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Produk asuransi yang diusulkan bertujuan untuk memberikan mitigasi risiko bagi lender dan meningkatkan stabilitas ekosistem fintech lending.
Lanskap regulasi keuangan Indonesia sedang menyaksikan perkembangan signifikan di sektor fintech lending, khususnya dengan diperkenalkannya produk asuransi yang dirancang untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pinjaman peer-to-peer (P2P). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di garis depan inisiatif ini, bekerja sama erat dengan perusahaan asuransi untuk mengembangkan produk asuransi khusus untuk platform fintech lending 1
Proses pengembangan melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Menurut Budi Herawan, Ketua AAUI, diskusi masih berlangsung, dengan fokus pada penciptaan skema asuransi berbasis konsorsium yang dapat secara efektif mengelola risiko yang terkait dengan fintech lending 1
Insiden baru-baru ini, seperti masalah yang dihadapi oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI), telah menyoroti kebutuhan akan produk asuransi tersebut. DSI, sebuah platform P2P lending berbasis Syariah, mengalami keterlambatan signifikan dalam pengembalian dana kepada lender, dengan jumlah outstanding mencapai Rp 1,5 triliun per 18 November 2025 2
Produk asuransi yang diusulkan diharapkan memiliki mekanisme berbagi risiko, mirip dengan skema asuransi kredit yang ada. Entjik S. Djafar, Ketua AFPI, mencatat bahwa diskusi masih berlangsung, dengan fokus pada penentuan skema asuransi yang tepat dan harga 1
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menekankan pentingnya memastikan bahwa cakupan asuransi secara akurat mencerminkan profil risiko ekosistem fintech lending. Ini termasuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti pola penyaluran pinjaman, karakteristik peminjam, dan durasi pinjaman 1
Pengenalan produk asuransi untuk fintech lending diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan kepercayaan pasar P2P lending. Dengan memberikan perlindungan bagi lender, produk ini berpotensi meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan lebih lanjut di sektor fintech lending.
Insurance Product Development for Fintech Lending
Regulatory Discussions on Risk Mitigation
Fintech Lending Default Issues