Key insights and market outlook
Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan asuransi wajib bencana untuk melindungi diri dari meningkatnya bencana alam, dengan estimasi kerugian yang diasuransikan mencapai Rp1,7 kuadriliun pada 2025. Industri asuransi dinilai mampu menangani klaim potensial, dengan estimasi Rp567,02 miliar untuk bencana Sumatra terkini. Para ahli industri menekankan pentingnya manajemen risiko terstruktur dan kesadaran publik tentang pentingnya asuransi bencana.
Indonesia secara aktif mengkaji implementasi asuransi wajib bencana untuk melindungi populasi dan asetnya dari meningkatnya frekuensi dan keparahan bencana alam 1
Industri asuransi Indonesia menyatakan keyakinannya dalam menangani klaim potensial dari bencana alam. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan bahwa kekuatan finansial industri tetap tidak terpengaruh oleh bencana terkini di Aceh dan Sumatra, dengan estimasi total klaim sebesar Rp567,02 miliar 3
Para ahli industri percaya bahwa sektor asuransi relatif siap untuk mengimplementasikan asuransi wajib bencana, dengan infrastruktur yang ada seperti PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang dimiliki oleh semua perusahaan asuransi umum nasional 4
Sementara industri menunjukkan kesiapan, para ahli menekankan pentingnya peningkatan kesadaran publik tentang pentingnya asuransi bencana dan praktik manajemen risiko terstruktur. Skema asuransi wajib yang diusulkan dipandang sebagai langkah penting dalam meningkatkan ketahanan finansial terhadap bencana alam, didukung oleh kerangka hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 4
Mandatory Disaster Insurance Proposal
Sumatra Disaster Claims Estimation
Global Insured Losses Report