Key insights and market outlook
Industri asuransi Indonesia sedang menjajaki skema asuransi wajib bencana karena negara ini sering mengalami bencana alam. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang membahas berbagai model, termasuk asuransi parametrik, dengan Kementerian Keuangan. Ketua AAUI Budi Herawan menekankan perlunya sosialisasi dan dukungan pemerintah untuk mengimplementasikan program nasional ini secara efektif.
Indonesia sedang mempertimbangkan implementasi skema asuransi wajib bencana untuk melindungi warganya dari dampak keuangan bencana alam yang sering terjadi. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berada di garis depan dalam diskusi dengan pemerintah tentang potensi model untuk program nasional ini.
Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa asosiasi telah berkomunikasi intensif dengan Kementerian Keuangan mengenai implementasi asuransi wajib bencana. Salah satu model potensial yang dipertimbangkan adalah asuransi parametrik, yang membayar berdasarkan parameter yang telah ditentukan ketika bencana terjadi.
Implementasi asuransi wajib bencana menghadapi beberapa tantangan, termasuk:
Budi Herawan menekankan bahwa keberhasilan program nasional ini membutuhkan kolaborasi antara industri asuransi, pemerintah, dan parlemen. Industri siap bekerja sama untuk mencari solusi atas tantangan yang ada.
Pengembangan asuransi wajib bencana didukung oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memandatkan pembentukan skema asuransi bencana, memberikan landasan hukum untuk implementasinya.
Komisioner OJK Mahendra Siregar menyoroti pentingnya mengembangkan produk asuransi yang memenuhi kebutuhan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, daerah, dan masyarakat. Industri didorong untuk menyiapkan produk yang tepat untuk berbagai jenis risiko dan besarannya.
Mandatory Disaster Insurance Discussion
Parametric Insurance Consideration
Insurance Regulation Development