Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 90/2025. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung sektor properti. Kelanjutan kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi melalui stimulasi pasar perumahan.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah, efektif hingga Desember 2026. Keputusan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 90/2025, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor properti dan pertumbuhan ekonomi.
Perpanjangan insentif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah, dirancang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan menghilangkan PPN untuk pembelian rumah yang memenuhi syarat, pemerintah bertujuan untuk:
Kebijakan ini diperkirakan berdampak positif pada pasar properti dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Sektor perumahan, yang merupakan komponen signifikan ekonomi Indonesia, kemungkinan akan melihat peningkatan permintaan, terutama untuk properti dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kelanjutan insentif ini memberikan kepastian bagi pembeli dan pengembang, berpotensi meningkatkan transaksi dan peluncuran proyek baru sepanjang 2026.
VAT Incentive Extension
Housing Market Stimulus
Economic Policy Support