Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga 2026, dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sedang disiapkan untuk mengatur perpanjangan tersebut. PMK No. 69/2024 yang berlaku saat ini hanya mencakup hingga Desember 2025, sehingga perlu dilakukan pembaruan 1
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan keputusannya untuk memperpanjang program insentif tax holiday hingga 2026. Menurut Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru sedang disusun untuk memfasilitasi perpanjangan ini 1
Peraturan Menteri Keuangan No. 69/2024 yang saat ini mengatur insentif tax holiday akan berakhir pada Desember 2025. Untuk terus menarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif ini. PMK baru akan menggantikan peraturan yang ada dan memberikan dasar hukum untuk perpanjangan tax holiday hingga 2026.
Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi domestik dan asing. Dengan memberikan insentif pajak jangka panjang, pemerintah bertujuan untuk mendorong investasi signifikan di sektor strategis, sehingga mendukung pembangunan ekonomi secara keseluruhan.
Kementerian saat ini sedang menyusun PMK baru, yang akan menguraikan syarat dan ketentuan spesifik perpanjangan tax holiday. Ini termasuk potensi penyesuaian kriteria kelayakan, durasi tax holiday, dan ketentuan lain yang relevan untuk menyelaraskan dengan kebijakan ekonomi dan prioritas investasi saat ini.
Tax Holiday Extension to 2026
New Ministerial Regulation for Tax Incentive