Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang insentif tax holiday hingga Desember 2026. Keputusan ini diambil karena peraturan yang berlaku saat ini (PMK No. 69/2024) hanya berlaku hingga Desember 2025. Peraturan baru ini juga akan disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global sebesar 15% sesuai pedoman OECD, mengubah struktur pembebasan pajak penuh sebelumnya.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan perpanjangan program insentif tax holiday hingga Desember 2026. Peraturan yang berlaku saat ini, PMK No. 69/2024, hanya mencakup tax holiday hingga Desember 2025, sehingga diperlukan perpanjangan ini. Menurut Dirjen Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, peraturan baru ini sedang diproses untuk melanjutkan insentif tersebut.
Peraturan yang akan datang juga akan disesuaikan untuk mematuhi ketentuan pajak minimum global yang disepakati oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%, yang berarti bahwa insentif tax holiday tidak lagi merupakan pembebasan pajak penuh seperti sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar pajak internasional sambil tetap memberikan insentif investasi yang menarik.
Perpanjangan insentif tax holiday diharapkan dapat menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi asing. Dengan terus memberikan insentif ini, pemerintah bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Modifikasi untuk menyesuaikan dengan tarif pajak minimum global menunjukkan pendekatan seimbang antara menarik investasi dan mematuhi norma pajak internasional.
Tax Holiday Extension Announced
Global Minimum Tax Alignment