Indonesia Extends Tax Payment Deadline to 14 Days Ahead of Year-End Holidays
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 17
Sources2 verified

Indonesia Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari Jelang Libur Nataru

Tim Editorial AnalisaHub·17 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperpanjang masa berlaku kode billing pajak dari 7 hari menjadi 14 hari 1

2, berlaku efektif segera. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan kepatuhan pajak dan mencegah kegagalan pembayaran akibat kode yang kedaluwarsa selama libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Keputusan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tertanggal 17 Desember 2025 2.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perpanjang Masa Berlaku Kode Billing Pajak untuk Memudahkan Pembayaran Akhir Tahun

Langkah Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan perpanjangan masa berlaku kode billing pajak dari 7 hari menjadi 14 hari 1

2, berlaku efektif segera. Perubahan kebijakan ini, yang dikomunikasikan melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tertanggal 17 Desember 2025, bertujuan meningkatkan pengalaman wajib pajak dan mengurangi kegagalan pembayaran selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang 2.

Latar Belakang dan Implementasi

Sebelumnya, kode billing pajak berlaku selama 168 jam (7 hari) sesuai peraturan sebelumnya PER-10/PJ/2024 1

. Masa berlaku 14 hari baru, setara dengan 336 jam, akan berlaku untuk semua kode billing yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman. Perpanjangan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tambahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama selama periode liburan panjang ketika operasional bank dan kantor pajak mungkin terbatas 2.

Rasional dan Dampak

Keputusan untuk memperpanjang masa berlaku ini didorong oleh kebutuhan untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode yang kedaluwarsa. Dengan memberikan waktu lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran, DJP bertujuan memastikan kepatuhan pajak yang lebih lancar dan mengurangi masalah administratif terkait kode billing yang kedaluwarsa. Langkah ini sangat relevan selama periode pembayaran pajak puncak yang bertepatan dengan hari libur besar 1

.

Sumber

  1. [Kontan](
  2. [Detik Finance](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
9 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Tax PolicyTax ComplianceFinancial Regulation

Key Events

1

Tax Billing Code Validity Extension

2

Tax Payment Deadline Adjustment

Timeline from 2 verified sources