Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperpanjang masa berlaku kode billing pajak dari 7 hari menjadi 14 hari 1
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan perpanjangan masa berlaku kode billing pajak dari 7 hari menjadi 14 hari 1
Sebelumnya, kode billing pajak berlaku selama 168 jam (7 hari) sesuai peraturan sebelumnya PER-10/PJ/2024 1
Keputusan untuk memperpanjang masa berlaku ini didorong oleh kebutuhan untuk mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode yang kedaluwarsa. Dengan memberikan waktu lebih bagi wajib pajak untuk menyelesaikan pembayaran, DJP bertujuan memastikan kepatuhan pajak yang lebih lancar dan mengurangi masalah administratif terkait kode billing yang kedaluwarsa. Langkah ini sangat relevan selama periode pembayaran pajak puncak yang bertepatan dengan hari libur besar 1
Tax Billing Code Validity Extension
Tax Payment Deadline Adjustment