Indonesia Foils Major Lobster Smuggling Attempt at Soekarno-Hatta Airport
Back
Back
2
Impact
4
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 9
Sources1 verified

Indonesia Gagalkan Penyelundupan Lobster Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Tim Editorial AnalisaHub·9 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan 98.000 baby lobster keluar negeri antara Desember 2025 dan Januari 2026. Upaya penyelundupan yang melibatkan empat penumpang dan penerbangan ganda ke Kamboja dan Singapura ini menggunakan metode penyembunyian 'selimut basah'. Penyitaan ini berhasil berkat kerja sama antara Bea Cukai dan petugas keamanan penerbangan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Gagalkan Operasi Penyelundupan Lobster Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Berbagai Upaya Penyelundupan Digagalkan Melalui Kerja Sama

Otoritas Bea Cukai Indonesia berhasil menggagalkan tiga upaya terpisah untuk menyelundupkan 98.165 baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta antara 20 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Operasi penyelundupan yang menargetkan Kamboja dan Singapura ini terdeteksi melalui kerja sama erat antara petugas Bea Cukai dan keamanan penerbangan.

Modus Operandi Terungkap

Para penyelundup menggunakan metode penyembunyian canggih yang dikenal sebagai 'selimut basah' di mana baby lobster disembunyikan dalam selimut yang dibasahi air dan disegel dalam kantong plastik berisi oksigen dan es. Metode ini digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster selama transportasi. Total lobster yang diselundupkan mencapai 98.165 ekor dalam tiga insiden terpisah: 24.770 pada 20 Desember, 29.780 pada 27 Desember, dan 43.615 pada 8 Januari.

Investigasi dan Konsekuensi Hukum

Empat tersangka yang diidentifikasi adalah FE, DR, UH, dan FD, dengan DR mengungkapkan bahwa mereka dibayar Rp 5 juta untuk peran mereka. Upaya penyelundupan ini melanggar Pasal 102A Undang-Undang No. 17/2006 tentang Kepabeanan, dengan potensi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menekankan komitmen mereka untuk melindungi sumber daya alam Indonesia melalui pengawasan yang diperkuat dan kerja sama antar lembaga.

Tindakan Konservasi

Baby lobster yang disita kemudian dimusnahkan atau dilepasliarkan kembali ke alam setelah prosedur yang tepat. Untuk kasus 1 dan 2, lobster dihitung dan dimusnahkan di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten. Batch ketiga dihitung dan dilepasliarkan di Pantai Ancol Jakarta Utara berkoordinasi dengan otoritas karantina yang sama dan PSPL (Pusat Konservasi Kelautan dan Perikanan).

Tanggapan Resmi

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan kembali komitmen lembaga untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam Indonesia. Beliau menekankan bahwa keberhasilan intervensi ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang ditingkatkan dan kerja sama antar lembaga dalam menjaga kepentingan ekonomi nasional dan keanekaragaman hayati laut.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Natural Resource ProtectionCustoms EnforcementMarine Conservation

Key Events

1

Major Lobster Smuggling Foiled

2

Customs Enforcement Success

3

Marine Resource Protection

Timeline from 1 verified sources