Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengajukan gugatan baru terhadap PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, menuntut pembayaran royalti $45,3 juta untuk Hotel Sultan di Jakarta. Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir pada tahun 2023, dan pemerintah mengklaim bahwa operasi perusahaan tersebut ilegal. Menteri Nusron Wahid menyatakan bahwa tanpa HGB yang valid, pendudukan perusahaan tersebut tidak sah.
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan pertempuran hukum terhadap PT Indobuildco, perusahaan yang mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, dengan menuntut pembayaran royalti $45,3 juta. Perkembangan ini muncul setelah Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tersebut berakhir pada tahun 2023. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, telah habis, sehingga operasi perusahaan tersebut menjadi ilegal.
Menurut hukum properti Indonesia, ketika HGB berakhir, pengelolaan area harus kembali ke pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Nusron Wahid menekankan bahwa karena HGB tidak diperpanjang, pendudukan PT Indobuildco tetap tidak sah. Tuntutan pemerintah untuk pembayaran royalti $45,3 juta mencerminkan pendapatan yang seharusnya dibayarkan selama periode operasi tanpa izin.
Keputusan pemerintah untuk mengambil tindakan hukum dan menuntut pembayaran royalti yang signifikan menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan aset negara. Kasus ini menyoroti komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan penggunaan lahan. Hasil kasus ini dapat menjadi preseden untuk sengketa serupa yang melibatkan tanah negara dan HGB yang telah berakhir.
Royalty Payment Demand
HGB Expiration
Legal Action Against PT Indobuildco