Key insights and market outlook
Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia telah menghentikan sementara operasional tiga perusahaan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru setelah inspeksi mengungkapkan potensi pelanggaran lingkungan. Perusahaan yang terdampak adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Keputusan ini diambil setelah investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, yang diduga memperparah banjir di Sumatera Utara. Pemeriksaan resmi dijadwalkan pada 8 Desember 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH/BPLH) Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan besar yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga di Sumatera Utara. Entitas yang terdampak adalah:
Keputusan ini diambil setelah investigasi komprehensif yang dipimpin oleh Menteri Hanif Faisol Nurofiq, yang melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Temuan kementerian menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi memperparah banjir baru-baru ini di Sumatera Utara. Sebagai hasilnya, kementerian telah memerintahkan audit lingkungan yang menyeluruh terhadap ketiga perusahaan tersebut.
Penghentian operasional sementara mulai berlaku efektif pada 6 Desember 2025, dengan kewajiban perusahaan untuk menjalani audit lingkungan komprehensif. Pemeriksaan resmi telah dijadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta, di mana perusahaan-perusahaan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Menteri Hanif menekankan bahwa DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan yang sangat penting secara ekologis dan sosial yang harus dilindungi. Tindakan kementerian ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pengelolaan lingkungan.
Operational Halt of Companies
Environmental Audit Mandate
Regulatory Investigation