Key insights and market outlook
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan asing rampasan kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mendukung nelayan lokal. Kapal senilai Rp494,5 juta ini disita dari kapal berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Penyerahan ini merupakan bagian dari kebijakan 'tangkap-manfaat' KKP, yang beralih dari penghancuran kapal sitaan menjadi pemanfaatan untuk keuntungan ekonomi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menyerahkan dua kapal ikan asing yang disita karena penangkapan ikan ilegal kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kapal KM. SLFA 3763 (45,41 GT) dan KM. PKFA 7541 (33,93 GT) diserahkan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan, Sumatera Utara pada 26 November 2025.
Kapal berbendera Malaysia ini ditangkap oleh otoritas Indonesia dalam operasi terpisah: KM. SLFA 3763 ditangkap pada 14 Juni 2023 oleh KP. HIU 16, sementara KM. PKFA 7541 disita pada 17 Agustus 2023 oleh KP. HIU 01. Kapal-kapal ini masing-masing bernilai Rp212,75 juta dan Rp281,78 juta.
Penyerahan ini merupakan bagian dari kebijakan 'tangkap-manfaat' KKP, yang menandai perubahan dari praktik sebelumnya yang menghancurkan kapal sitaan. Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memaksimalkan manfaat ekonomi bagi nelayan lokal.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengungkapkan rasa terima kasih atas penyerahan kapal, menyatakan bahwa kapal-kapal ini akan membantu memberdayakan nelayan lokal yang sebelumnya kesulitan memiliki aset semacam itu. Pemerintah kabupaten berkomitmen untuk merawat dan mengelola kapal-kapal ini dengan baik untuk memastikan manfaatnya bagi masyarakat nelayan lokal dan mendukung program ketahanan pangan daerah.
Kapal-kapal ini disita setelah melalui proses hukum yang menyeluruh, termasuk investigasi, penuntutan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KKP memastikan bahwa penyerahan ini dilakukan secara selektif, mempertimbangkan kebutuhan riil dan kesiapan operasional penerima untuk memaksimalkan utilitas kapal-kapal tersebut.
Transfer of Seized Fishing Vessels
Implementation of 'Tangkap-Manfaat' Policy