Key insights and market outlook
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan implementasi Peraturan Presiden No. 113/2025, yang mentransformasi pengelolaan pupuk melalui sistem 'market to market'. Perubahan ini telah memungkinkan diskon 20% pada pupuk dan rencana pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun. Regulasi ini telah meningkatkan distribusi pupuk secara signifikan, memungkinkan petani mengakses pupuk bersubsidi lebih efisien mulai 1 Januari 2025.
Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam reformasi pertanian dengan implementasi Peraturan Presiden No. 113/2025, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Regulasi baru ini mentransformasi sistem pengelolaan pupuk dari 'cost plus' menjadi 'market to market', yang menghasilkan manfaat signifikan dan langsung bagi petani.
Menteri Zulkifli Hasan menekankan bahwa sistem 'cost plus' sebelumnya telah digantikan oleh pendekatan 'market to market' yang lebih efisien. Perubahan ini telah memungkinkan perusahaan pupuk menjadi lebih efisien, sehingga menghemat biaya yang kemudian diteruskan kepada petani. Dampaknya langsung terasa, dengan petani melaporkan akses yang lebih lancar ke pupuk sejak 1 Januari 2025.
Regulasi baru ini telah menerima tanggapan positif dari berbagai pemangku kepentingan. Rahmad Pribadi, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, mengungkapkan rasa terima kasih atas perubahan regulasi, menyatakan bahwa hal ini telah memungkinkan perusahaan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada petani. Peningkatan efisiensi tidak hanya mengurangi biaya tetapi juga meningkatkan mekanisme distribusi secara keseluruhan.
Sektor pertanian diharapkan mendapatkan manfaat signifikan dari kebijakan ini, dengan peningkatan efisiensi distribusi pupuk yang kemungkinan akan meningkatkan produktivitas pertanian. Pemerintah daerah, yang diwakili oleh Wakil Bupati Magelang Sahid, menyambut baik inisiatif ini, menyoroti potensi sektor pertanian di wilayah mereka dengan lebih dari 81,6 hektar lahan pertanian.
New Fertilizer Regulation Implementation
Fertilizer Distribution Reform