Indonesia Implements New Tax Administration System 'Coretax' in 2025
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 14
Sources1 verified

Indonesia Terapkan Sistem Administrasi Pajak Baru 'Coretax' di 2025

Tim Editorial AnalisaHub·14 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sistem administrasi pajak baru, mulai 1 Januari 2025. Transformasi digital ini bertujuan memodernisasi pelaporan pajak, membuatnya lebih efisien dan transparan. Semua pelaporan pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya akan diproses melalui Coretax pada tahun 2026, menggantikan sistem e-Filing dan e-Form sebelumnya.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

DJP Luncurkan Coretax: Era Baru Administrasi Perpajakan

Modernisasi Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi pajak komprehensif, menandai langkah signifikan dalam perjalanan digitalisasi pajak Indonesia. Sistem baru ini dirancang untuk mengintegrasikan semua proses inti administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pemrosesan pembayaran pajak, dan pemeriksaan pajak.

Fitur dan Manfaat Utama

Coretax menjanjikan perbaikan substansial pada landscape pelaporan pajak:

  1. Administrasi Pajak Terintegrasi: Menggabungkan semua proses pajak dalam satu platform
  2. Akurasi Data Meningkat: Menyediakan data pajak yang telah diisi sebelumnya termasuk informasi pemotongan dan rincian aset/kewajiban
  3. Efisiensi Meningkat: Mengurangi ketergantungan pada proses manual dan dokumen fisik
  4. Kepatuhan Meningkat: Memungkinkan berbagi dan verifikasi data secara real-time

Timeline Implementasi

  • 1 Januari 2025: Sistem Coretax mulai operasional
  • Tahun Pajak 2025: Periode transisi bagi wajib pajak untuk beradaptasi
  • 2026: Pelaporan wajib melalui Coretax untuk semua wajib pajak yang terdaftar mulai 2025
  • Wajib pajak existing (sebelum 2025): Masih diperbolehkan menggunakan DJP Online untuk pelaporan tahun pajak 2024

Dampak pada Wajib Pajak

Sistem baru ini mengharuskan wajib pajak untuk mengaktifkan akun dan memperoleh kode otorisasi sebelum menggunakan layanan Coretax. Meskipun tidak ada batas waktu ketat untuk aktivasi, wajib pajak dianjurkan untuk mendaftar lebih awal untuk menghindari komplikasi pada saat pelaporan pajak 2025 yang harus dilakukan sebelum 31 Maret 2026.

Tantangan dan Pertimbangan

  1. Akurasi Data: Wajib pajak perlu memverifikasi data aset yang telah diisi sebelumnya karena mungkin memerlukan pembaruan detail
  2. Adaptasi Sistem: Bisnis harus melatih staf pada sistem pelaporan baru
  3. Kesiapan Teknis: Memastikan kompatibilitas dengan berbagai perangkat digital dan konektivitas internet

Implementasi Coretax mewakili langkah maju signifikan dalam administrasi perpajakan Indonesia, menjanjikan ekosistem pelaporan pajak yang lebih efisien, transparan, dan modern.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 days ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax Administration ReformDigital Transformation in TaxationFinancial Regulatory Changes

Key Events

1

Coretax Implementation

2

Tax Reporting System Upgrade

3

Digital Transformation in Tax Administration

Timeline from 1 verified sources