Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sistem administrasi pajak baru, mulai 1 Januari 2025. Transformasi digital ini bertujuan memodernisasi pelaporan pajak, membuatnya lebih efisien dan transparan. Semua pelaporan pajak untuk tahun 2025 dan seterusnya akan diproses melalui Coretax pada tahun 2026, menggantikan sistem e-Filing dan e-Form sebelumnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan Coretax, sebuah sistem administrasi pajak komprehensif, menandai langkah signifikan dalam perjalanan digitalisasi pajak Indonesia. Sistem baru ini dirancang untuk mengintegrasikan semua proses inti administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pemrosesan pembayaran pajak, dan pemeriksaan pajak.
Coretax menjanjikan perbaikan substansial pada landscape pelaporan pajak:
Sistem baru ini mengharuskan wajib pajak untuk mengaktifkan akun dan memperoleh kode otorisasi sebelum menggunakan layanan Coretax. Meskipun tidak ada batas waktu ketat untuk aktivasi, wajib pajak dianjurkan untuk mendaftar lebih awal untuk menghindari komplikasi pada saat pelaporan pajak 2025 yang harus dilakukan sebelum 31 Maret 2026.
Implementasi Coretax mewakili langkah maju signifikan dalam administrasi perpajakan Indonesia, menjanjikan ekosistem pelaporan pajak yang lebih efisien, transparan, dan modern.
Coretax Implementation
Tax Reporting System Upgrade
Digital Transformation in Tax Administration