Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 untuk meningkatkan proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri dengan menyederhanakan proses sertifikasi dan memberikan kemudahan bagi usaha kecil. Peraturan ini memungkinkan usaha kecil untuk menyatakan sendiri TKDN di atas 40% dengan masa berlaku 5 tahun 1
Kementerian Perindustrian Indonesia, bekerja sama dengan PT SUCOFINDO (Persero), telah meluncurkan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 untuk meningkatkan proses sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor termasuk listrik, minyak dan gas, mineral, dan sektor komersial.
Andi Lukman Hakim dari SUCOFINDO menekankan komitmen organisasi untuk mendukung peraturan baru sebagai verifikator independen. "SUCOFINDO akan terus mendukung implementasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 sesuai dengan peran kami sebagai verifikator independen TKDN dan BMP," katanya.
Heru Kustanto dari Kementerian Perindustrian menyoroti bahwa peraturan baru ini merupakan indikasi jelas komitmen pemerintah untuk memberdayakan industri nasional. "Implementasi TKDN adalah bukti nyata pemberdayaan industri nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 29/2018," tambahnya.
Peraturan baru ini diharapkan berdampak positif pada industri Indonesia dengan mendorong penggunaan produk lokal dan menyederhanakan kepatuhan bagi bisnis. Langkah ini kemungkinan akan memperkuat daya saing industri dalam negeri di pasar lokal dan potensial internasional.
New TKDN Regulation Implementation
Simplified Certification Process
Relaxation for Small Enterprises