Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan bea keluar pada komoditas emas efektif 23 Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2025. Regulasi baru ini mengenakan bea keluar antara 7,5% hingga 15% tergantung pada jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan emas domestik, menstabilkan harga emas, dan mendorong pengembangan sektor keuangan nasional.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberlakukan bea keluar pada komoditas emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2025, efektif mulai 23 Desember 2025. Regulasi ini memperkenalkan bea keluar antara 7,5% hingga 15%, dengan tarif spesifik ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas yang diekspor.
Regulasi baru ini menetapkan struktur tarif bertingkat berdasarkan tingkat pengolahan emas:
Penerapan bea keluar ini memiliki beberapa tujuan:
Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai, menekankan bahwa kantor Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru, terutama bagi individu yang membawa emas ke luar negeri. Regulasi ini berlaku untuk semua ekspor emas, termasuk yang dibawa oleh penumpang yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.
Gold Export Duty Implementation
New Customs Regulation Effective