Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan bea keluar atas ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025, efektif mulai 23 Desember 2025 1
Pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan kebijakan signifikan di sektor pertambangan emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025, yang memberlakukan bea keluar atas ekspor emas efektif mulai 23 Desember 2025 1
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan bea keluar didasarkan pada tiga tujuan utama: memenuhi pasokan emas domestik, menstabilkan harga komoditas, dan mendorong hilirisasi mineral 1
Penerapan bea keluar diharapkan memiliki berbagai dampak pada perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di Indonesia. Analis memantau secara ketat potensi efek pada profitabilitas perusahaan, terutama bagi mereka dengan operasi ekspor signifikan 1
Sebagai respons terhadap regulasi baru, analis telah mengidentifikasi beberapa saham emiten emas yang mungkin memiliki posisi baik dalam lingkungan regulasi baru ini. Saham yang direkomendasikan antara lain: UNTR, BRMS, ANTM, dan PSAB 2
Gold Export Duty Implementation
Mineral Downstreaming Policy