Indonesia Terapkan Bea Keluar Emas untuk Dorong Pengolahan Domestik
Latar Belakang dan Implementasi Kebijakan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah memberlakukan bea keluar ekspor emas sebesar 15% mulai 23 Desember 2025, dengan penegakan penuh mulai 1 Januari 2026 3. Peraturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, bertujuan mendukung industri hilirisasi mineral dengan membuat penjualan domestik lebih menarik dibandingkan ekspor.
Dampak terhadap Pasar Emas Domestik
Analis industri memprediksi bahwa kebijakan ini akan memperkuat posisi Antam di pasar emas domestik 14. Dengan bea keluar yang berlaku, perusahaan tambang kemungkinan besar akan mengalihkan pasokan emas dari pasar internasional ke penjualan domestik, sehingga meningkatkan pangsa pasar Antam. Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa langkah menuju monopoli oleh Antam dinilai perlu untuk memenuhi permintaan domestik yang meningkat, terutama ketika inflasi mendorong investor menuju emas sebagai aset safe-haven 1.
Dinamika Produksi dan Pasokan
Antam berencana mengoptimalkan produksi emas dari tambang Pongkor di Jawa Barat dan memanfaatkan pasokan dari afiliasinya, PT Freeport Indonesia, untuk memenuhi peningkatan permintaan domestik yang diantisipasi 2. Perusahaan ini memperkirakan produksi emas dari Pongkor relatif stabil di tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan fokus pada optimalisasi cadangan yang tersisa dan peningkatan efisiensi operasional.
Implikasi Harga
Penerapan bea keluar diperkirakan akan berdampak pada harga emas di Indonesia selama tahun 2026. Dengan harga emas global yang telah melampaui $4.500 per troy ounce baru-baru ini, tarif bea keluar efektif berpotensi melebihi 15% jika harga tetap tinggi 5. Hal ini akan semakin mendorong penambang untuk menjual secara domestik daripada ekspor, berpotensi menyebabkan harga emas lokal lebih tinggi.
Kerangka Regulasi
Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga referensi untuk ekspor emas, dengan harga referensi sebesar $133.912,59 per kilogram dan harga patokan ekspor sebesar $4.165,15 per troy ounce untuk periode 23-31 Desember 2025 5. Harga-harga ini menjadi dasar penghitungan bea keluar.
Sumber
- [Kontan - Bea Keluar Emas Berlaku 2026](
- [Kontan - Produksi Emas 2026](
- [Kontan - Aturan Bea Keluar Emas](https://industri.kontan.co.id/news/aturan-bea-keluar-emas 2312-simak-poin-pentingnya)
- [Kontan - Dominasi Antam](
- [Kontan - Penerapan Bea Keluar Emas](
- [Kontan - Kemendag Tetapkan Harga Referensi](