Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan bea keluar ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 80/2025, efektif mulai 23 Desember 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada perusahaan tambang emas seperti UNTR, ANTM, BRMS, dan PSAB dengan berpotensi mempengaruhi profitabilitas dan strategi ekspor mereka. Regulasi baru ini dapat menyebabkan peningkatan fokus pada pasar domestik karena perusahaan beradaptasi dengan dinamika ekspor yang berubah.
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberlakukan bea keluar ekspor emas efektif mulai 23 Desember 2025, sesuai dengan Peraturan No. 80/2025. Langkah ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi perusahaan tambang emas yang beroperasi di Indonesia, terutama yang memiliki aktivitas ekspor signifikan.
Pemberlakuan bea keluar ekspor ini kemungkinan akan mempengaruhi perusahaan tambang emas besar seperti UNTR, ANTM, BRMS, dan PSAB. Regulasi baru ini dapat menyebabkan beberapa dampak utama:
Keputusan pemerintah untuk memberlakukan bea keluar ekspor emas merupakan bagian dari kerangka fiskal dan regulasi yang lebih luas. Dengan memberlakukan bea ini, pemerintah bertujuan untuk memperoleh pendapatan tambahan dari ekspor logam mulia sambil mendorong peningkatan nilai tambah domestik.
Pemberlakuan bea keluar ekspor ini kemungkinan akan mempengaruhi kinerja saham perusahaan yang terdampak dalam jangka pendek. Investor akan memantau dengan seksama bagaimana perusahaan-perusahaan ini menanggapi regulasi baru dan menyesuaikan strategi bisnis mereka. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mengarah pada pertumbuhan yang lebih seimbang antara operasi yang berorientasi ekspor dan yang berfokus pada domestik dalam sektor pertambangan emas.
Gold Export Duty Implementation
Mining Company Impact Assessment