Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025, yang membatasi investasi smelter nikel baru melalui Izin Usaha Industri (IUI). Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan ekspansi smelter yang berlebihan dan menyelaraskan produksi dengan kebutuhan pasar. Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mendukung kebijakan ini sebagai langkah korektif, menekankan pentingnya konsistensi regulasi dan peta jalan dekarbonisasi yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025, yang memperkenalkan pembatasan signifikan pada investasi baru di sektor smelter nikel melalui kerangka Izin Usaha Industri (IUI). Langkah regulasi ini secara khusus menargetkan perusahaan pengolahan nikel baru yang memproduksi produk antara nikel, baik yang menggunakan metode pirometalurgi (teknologi RKEF) maupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).
Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, kebijakan ini mewakili langkah korektif yang diperlukan terhadap ekspansi kapasitas smelter yang sebelumnya tidak terkendali. Lembaga riset ini berpendapat bahwa rebound harga nikel tidak hanya bergantung pada kuantitas produksi nikel olahan. Oleh karena itu, pembatasan izin smelter baru harus disertai dengan ketegasan regulasi, konsistensi kebijakan, dan peta jalan dekarbonisasi yang jelas yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat di wilayah pertambangan.
Peraturan baru ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengelola industri nikel secara lebih efektif. Dengan mengendalikan proliferasi smelter baru, pemerintah bertujuan mencegah kelebihan pasokan pasar dan menjaga pertumbuhan sektor yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi investor yang ada dan calon investor di industri pengolahan nikel Indonesia.
PP 28/2025 Implementation
Nickel Smelter Investment Restrictions