Indonesia Imposes Restrictions on Goods Transport During Christmas and New Year Holiday
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Indonesia Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Pembatasan yang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 ini berlaku untuk jenis kendaraan barang tertentu di jalan tol dan non-tol tertentu. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan bakar minyak, pakan ternak, dan komoditas mudah rusak.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nataru

Latar Belakang Regulasi

Pemerintah Indonesia, melalui keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan memastikan keselamatan jalan selama musim perjalanan puncak.

Lingkup Pembatasan

Pembatasan berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, dan yang mengangkut bahan tambang atau konstruksi. Kendaraan yang terkena dampak akan dilarang beroperasi di jalan tol dan non-tol tertentu selama waktu yang ditentukan antara 19 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.

Pengecualian

Kategori tertentu kendaraan barang dikecualikan dari pembatasan, termasuk yang mengangkut:

  • Bahan bakar minyak dan gas
  • Ternak dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Bantuan bencana
  • Barang mudah rusak

Kendaraan yang dikecualikan ini harus menampilkan surat muatan yang valid di kaca depan.

Jadwal Penegakan

Pembatasan akan diberlakukan selama periode berikut:

  1. 19-20 Desember 2025: 00:00 - 24:00 di jalan tol, 00:00 - 22:00 di jalan non-tol
  2. 23-28 Desember 2025: 00:00 - 24:00 di jalan tol, 05:00 - 22:00 di jalan non-tol
  3. 2-4 Januari 2026: 00:00 - 24:00 di jalan tol, 05:00 - 22:00 di jalan non-tol

Dampak dan Rasionalisasi

Pemerintah memprediksi volume lalu lintas yang signifikan selama periode Nataru, terutama antara 20 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Dengan memberlakukan pembatasan ini, otoritas bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan meminimalkan kemacetan di rute utama. Langkah ini mencerminkan pendekatan proaktif dalam mengelola lonjakan kegiatan perjalanan dan transportasi selama musim liburan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Transportation PolicyTraffic ManagementHoliday Regulations

Key Events

1

Goods Transport Restriction Implementation

2

Nataru Traffic Management Measures

Timeline from 1 verified sources