Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Pembatasan yang berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 ini berlaku untuk jenis kendaraan barang tertentu di jalan tol dan non-tol tertentu. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan bakar minyak, pakan ternak, dan komoditas mudah rusak.
Pemerintah Indonesia, melalui keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas dan memastikan keselamatan jalan selama musim perjalanan puncak.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, dan yang mengangkut bahan tambang atau konstruksi. Kendaraan yang terkena dampak akan dilarang beroperasi di jalan tol dan non-tol tertentu selama waktu yang ditentukan antara 19 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.
Kategori tertentu kendaraan barang dikecualikan dari pembatasan, termasuk yang mengangkut:
Kendaraan yang dikecualikan ini harus menampilkan surat muatan yang valid di kaca depan.
Pembatasan akan diberlakukan selama periode berikut:
Pemerintah memprediksi volume lalu lintas yang signifikan selama periode Nataru, terutama antara 20 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. Dengan memberlakukan pembatasan ini, otoritas bertujuan untuk meningkatkan keselamatan jalan dan meminimalkan kemacetan di rute utama. Langkah ini mencerminkan pendekatan proaktif dalam mengelola lonjakan kegiatan perjalanan dan transportasi selama musim liburan.
Goods Transport Restriction Implementation
Nataru Traffic Management Measures