Key insights and market outlook
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur ketat. Hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum yang boleh melakukan alih fungsi LP2B, dengan kewajiban mengganti lahan. Pelanggar menghadapi sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 41/2009 Pasal 44.
Pemerintah Indonesia telah memperkuat komitmennya untuk melestarikan lahan pertanian melalui regulasi ketat tentang alih fungsi lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan tanpa justifikasi yang tepat.
Menurut Undang-Undang No. 41/2009 Pasal 44, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Bahkan dalam kasus ini, alih fungsi lahan harus diiringi dengan penggantian lahan yang dikonversi. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan sambil memungkinkan proyek pembangunan strategis.
Nusron Wahid memperingatkan bahwa alih fungsi LP2B secara sembarangan akan berakibat pada sanksi pidana. Pemerintah mengambil sikap tegas untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sah, menandakan penegakan peraturan yang lebih ketat.
Pernyataan Menteri ini disampaikan saat rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Jawa Barat pada 18 Desember 2025. Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan secara konsisten di berbagai wilayah dan memastikan bahwa administrasi lokal sejalan dengan prioritas nasional terkait pelestarian lahan pertanian.
Agricultural Land Regulation Enforcement
LP2B Conversion Restrictions