Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan desa membentuk Koperasi Merah Putih untuk pencairan dana desa tahun 2025. Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 yang mengubah PMK 108/2024 sebelumnya, serta menambahkan persyaratan baru untuk pencairan tahap kedua, termasuk pembentukan koperasi desa dan surat pernyataan komitmen dari kepala desa.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan perubahan signifikan dalam pencairan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025. Peraturan baru ini mengubah pedoman yang ada dalam PMK 108/2024 dan menambahkan persyaratan substantif bagi desa untuk mengakses dana yang dialokasikan pada tahun 2025. Kondisi utama baru adalah pembentukan wajib Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Mekanisme pencairan dua tahap yang dipertahankan dari peraturan sebelumnya
Persyaratan baru untuk pencairan tahap kedua
Persyaratan yang tetap ada
Peraturan baru ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan pembangunan ekonomi desa melalui struktur koperasi. Dengan mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih, pemerintah bertujuan menciptakan unit ekonomi desa yang lebih terorganisir dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat lembaga ekonomi akar rumput.
Pengenalan persyaratan baru ini kemungkinan akan memiliki berbagai efek pada administrasi desa dan kegiatan ekonomi:
Peraturan baru ini mewakili perubahan signifikan dalam pengelolaan dana desa, dengan penekanan pada pembangunan ekonomi berbasis koperasi. Meskipun menimbulkan tantangan implementasi, kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih berkelanjutan melalui struktur koperasi yang formal.
New Village Fund Disbursement Regulation
Mandatory Cooperative Formation for Villages