Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (PMK No. 92/2025) untuk mengatasi masalah barang impor yang mengendap di pelabuhan dalam jangka waktu lama. Peraturan tersebut menyatakan bahwa barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban pabean akan dianggap sebagai 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai' (BTD) dan dapat dilelang oleh negara 1
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberlakukan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2025 untuk mengatasi masalah barang impor yang mengendap di pelabuhan dalam jangka waktu lama. Peraturan ini berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan tujuan mencegah kemacetan pelabuhan dan memastikan kelancaran arus logistik nasional 1
Peraturan baru ini mendapat respons beragam dari pemangku kepentingan industri. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengakui bahwa meskipun ini adalah peraturan menteri yang baru, praktik ini telah lama diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung kebijakan ini, menyatakan bahwa hal ini akan mencegah penumpukan di pelabuhan dan TPS. APSyFI menekankan bahwa importir harus menghitung kebutuhan mereka dengan cermat untuk menghindari biaya demurrage 4
Peraturan ini diharapkan berdampak signifikan pada praktik impor di Indonesia. Importir disarankan untuk mempercepat proses penyelesaian pabean untuk menghindari barang mereka diklasifikasikan sebagai BTD. Pemerintah bertujuan untuk menjaga efisiensi logistik nasional dan mencegah penumpukan barang yang tidak perlu di pelabuhan 1
New Customs Regulation Enactment
Import Clearance Policy Change