Indonesia Introduces New Regulations on Abandoned Imported Goods at Ports
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 7
Sources4 verified

Indonesia Terapkan Aturan Baru Barang Impor yang Meninggal di Pelabuhan

Tim Editorial AnalisaHub·7 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (PMK No. 92/2025) untuk mengatasi masalah barang impor yang mengendap di pelabuhan dalam jangka waktu lama. Peraturan tersebut menyatakan bahwa barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban pabean akan dianggap sebagai 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai' (BTD) dan dapat dilelang oleh negara 1

23.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Tertibkan Barang Impor yang Meninggal di Pelabuhan

Peraturan Baru untuk Mengatasi Kemacetan Pelabuhan

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberlakukan peraturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92/2025 untuk mengatasi masalah barang impor yang mengendap di pelabuhan dalam jangka waktu lama. Peraturan ini berlaku 90 hari setelah diundangkan pada 31 Desember 2025, dengan tujuan mencegah kemacetan pelabuhan dan memastikan kelancaran arus logistik nasional 1

.

Ketentuan Utama Peraturan

  1. Batas Penyimpanan 30 Hari: Barang impor yang disimpan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban pabean akan dianggap sebagai 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai' (BTD) 12.
  2. Konsekuensi untuk BTD: Barang tersebut akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan biaya penyimpanan yang dihitung sejak tanggal transfer hingga barang dilelang atau diselesaikan 1.
  3. Lelang dan Kepemilikan Negara: Barang yang tidak diklaim dapat dilelang oleh negara. Barang yang melanggar larangan impor dapat langsung diklasifikasikan sebagai 'Barang Menjadi Milik Negara' (BMMN) 3.

Reaksi Industri

Peraturan baru ini mendapat respons beragam dari pemangku kepentingan industri. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengakui bahwa meskipun ini adalah peraturan menteri yang baru, praktik ini telah lama diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2

.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung kebijakan ini, menyatakan bahwa hal ini akan mencegah penumpukan di pelabuhan dan TPS. APSyFI menekankan bahwa importir harus menghitung kebutuhan mereka dengan cermat untuk menghindari biaya demurrage 4

.

Implementasi dan Dampak

Peraturan ini diharapkan berdampak signifikan pada praktik impor di Indonesia. Importir disarankan untuk mempercepat proses penyelesaian pabean untuk menghindari barang mereka diklasifikasikan sebagai BTD. Pemerintah bertujuan untuk menjaga efisiensi logistik nasional dan mencegah penumpukan barang yang tidak perlu di pelabuhan 1

3.

Sumber

  1. [Detik Finance](
  2. [Kontan - Importir Soroti Aturan Menkeu](
  3. [Kontan - Awas! Barang Impor Kelamaan](
  4. [Kontan - APSyFI Dukung Kebijakan Menkeu](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
14 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Customs RegulationImport PolicyLogistics Management

Key Events

1

New Customs Regulation Enactment

2

Import Clearance Policy Change

Timeline from 4 verified sources