Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru yang memungkinkan penyitaan dan penjualan saham terdaftar untuk menagih tunggakan pajak. Peraturan baru ini, yang berlaku melalui PER-26/PJ/2025, memungkinkan pemerintah untuk menyita saham yang diperdagangkan di bursa saham sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Peraturan ini mengharuskan DJP untuk memelihara rekening tertentu untuk tujuan ini dan melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penagihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak.
Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menerapkan peraturan baru (PER-26/PJ/2025) yang memungkinkan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek untuk melunasi tunggakan pajak. Perkembangan signifikan dalam penegakan pajak ini diumumkan pada 15 Januari 2026, dan merupakan langkah besar dalam memperkuat mekanisme penagihan pajak negara.
Proses penyitaan dimulai dengan DJP menerbitkan surat perintah penyitaan, diikuti dengan pemblokiran saham melalui OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Prosesnya meliputi:
Peraturan baru ini memiliki implikasi signifikan bagi wajib pajak dan pelaku pasar:
Peraturan baru ini menandai perkembangan signifikan dalam kerangka penegakan pajak Indonesia, memberikan alat tambahan bagi otoritas pajak untuk mengumpulkan pendapatan pajak yang belum dibayar. Meskipun merupakan langkah kuat untuk mengatasi ketidakpatuhan pajak, implementasinya akan memerlukan koordinasi yang cermat antara berbagai pemangku kepentingan pasar keuangan.
New Tax Collection Regulation Implemented
Listed Shares Seizure Allowed