Indonesia Introduces New Tax Collection Measures: Seizure and Sale of Listed Shares
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 15
Sources1 verified

Indonesia Terapkan Langkah Baru Penagihan Pajak: Saham Tercatat Bisa Disita dan Dijual

Tim Editorial AnalisaHub·15 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru yang memungkinkan penyitaan dan penjualan saham terdaftar untuk menagih tunggakan pajak. Peraturan baru ini, yang berlaku melalui PER-26/PJ/2025, memungkinkan pemerintah untuk menyita saham yang diperdagangkan di bursa saham sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Peraturan ini mengharuskan DJP untuk memelihara rekening tertentu untuk tujuan ini dan melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penagihan pajak bagi wajib pajak yang menunggak.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perkuat Penagihan Pajak: Peraturan Baru Izinkan Penyitaan Saham Tercatat

Langkah Penguatan Penegakan Pajak

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah menerapkan peraturan baru (PER-26/PJ/2025) yang memungkinkan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek untuk melunasi tunggakan pajak. Perkembangan signifikan dalam penegakan pajak ini diumumkan pada 15 Januari 2026, dan merupakan langkah besar dalam memperkuat mekanisme penagihan pajak negara.

Fitur Utama Peraturan Baru

  1. Dasar Hukum: Peraturan baru ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak
  2. Cakupan: Termasuk saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia
  3. Implementasi: Memerlukan DJP untuk memelihara rekening tertentu untuk proses penyitaan dan penjualan
  4. Koordinasi: Melibatkan OJK, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan bank

Proses Implementasi

Proses penyitaan dimulai dengan DJP menerbitkan surat perintah penyitaan, diikuti dengan pemblokiran saham melalui OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Prosesnya meliputi:

  1. Persyaratan Rekening: DJP harus memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara
  2. Permintaan Informasi: DJP harus meminta informasi tentang rekening keuangan wajib pajak, termasuk nomor Single Investor Identification (SID)
  3. Pemblokiran Saham: Saham diblokir melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia
  4. Pemblokiran Dana: Dana diblokir melalui bank Rekening Dana Nasabah

Implikasi bagi Wajib Pajak dan Pelaku Pasar

Peraturan baru ini memiliki implikasi signifikan bagi wajib pajak dan pelaku pasar:

  1. Kepatuhan pajak meningkat: Langkah ini kemungkinan akan mendorong wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya
  2. Implikasi pasar: Potensi dampak pada aktivitas perdagangan saham wajib pajak yang menunggak
  3. Koordinasi regulasi: Menunjukkan kerja sama yang lebih erat antara otoritas pajak dan regulator keuangan

Kesimpulan

Peraturan baru ini menandai perkembangan signifikan dalam kerangka penegakan pajak Indonesia, memberikan alat tambahan bagi otoritas pajak untuk mengumpulkan pendapatan pajak yang belum dibayar. Meskipun merupakan langkah kuat untuk mengatasi ketidakpatuhan pajak, implementasinya akan memerlukan koordinasi yang cermat antara berbagai pemangku kepentingan pasar keuangan.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 day ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Tax RegulationFinancial Market OversightTax Compliance

Key Events

1

New Tax Collection Regulation Implemented

2

Listed Shares Seizure Allowed

Timeline from 1 verified sources