Key insights and market outlook
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan pedoman teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi eksportir rajungan memenuhi persyaratan pasar AS. Dokumen CoA merupakan syarat wajib di bawah US Marine Mammal Protection Act (MMPA) untuk memastikan produk rajungan Indonesia ditangkap menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan tidak mengancam mamalia laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan ekspor rajungan dengan menerbitkan pedoman teknis untuk memperoleh Certificate of Admissible (CoA). Langkah ini sangat penting karena CoA merupakan persyaratan wajib bagi produk rajungan Indonesia untuk memasuki pasar Amerika Serikat, sesuai dengan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Pedoman baru ini menekankan pentingnya penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, khususnya bubu, untuk memastikan bahwa praktik penangkapan rajungan tidak membahayakan mamalia laut. Regulasi ini sejalan dengan standar internasional dan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap praktik perikanan berkelanjutan. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menekankan bahwa tanpa CoA, produk rajungan Indonesia tidak dapat memasuki pasar AS.
Penerbitan pedoman ini diharapkan berdampak positif bagi eksportir rajungan Indonesia dengan memberikan instruksi jelas tentang cara mematuhi regulasi AS. Perkembangan ini tidak hanya membuka peluang peningkatan ekspor tetapi juga meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global. Dengan memenuhi standar internasional yang ketat, eksportir Indonesia dapat meningkatkan reputasi mereka dan berpotensi memperluas basis pelanggan di luar AS.
Guidelines for Crab Export Issued
Compliance with US MMPA Regulations