Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektare di Provinsi Papua Selatan untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut dan merupakan bagian dari rencana pengembangan 486.000 hektare. Penerbitan izin ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan mempercepat implementasi program tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328.000 hektare di Provinsi Papua Selatan. Alokasi lahan yang signifikan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan yang lebih luas mencakup 486.000 hektare, yang bertujuan mendukung inisiatif keamanan pangan, energi, dan air nasional.
Menurut Menteri Nusron Wahid, izin lahan telah diterbitkan di tiga kabupaten: Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Menteri menekankan bahwa penyediaan kepastian hukum melalui sertifikat tanah sangat penting untuk mencegah sengketa lahan dan memastikan implementasi program nasional berjalan lancar.
Program swasembada pangan di Papua Selatan merupakan inisiatif nasional strategis yang bertujuan memanfaatkan potensi pertanian wilayah tersebut. Dengan memberikan kepastian hukum melalui izin HGU dan HGB, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pembangunan di sektor pertanian. Langkah ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap tujuan keamanan pangan Indonesia dan pembangunan ekonomi regional.
Land Permit Issuance for Food Program
Papua Development Initiative