Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Internasional melalui Keanggotaan OECD
Transparansi Kepemilikan Properti yang Ditingkatkan
Indonesia telah resmi bergabung dalam inisiatif Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk pertukaran otomatis informasi kepemilikan dan transaksi properti lintas negara 14. Langkah penting ini mengikuti dukungan Indonesia terhadap Joint Statement 4 Desember 2025 yang menetapkan kerangka kerja untuk pertukaran informasi properti internasional. Langkah ini menempatkan Indonesia bersama negara-negara peserta lainnya seperti Belgia, Perancis, Jerman, Italia, Korea, Spanyol, dan Inggris 4.
Dampak terhadap Wajib Pajak Indonesia dan Kepemilikan Properti di Luar Negeri
Pengaturan baru ini akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi komprehensif tentang kepemilikan properti WNI di luar negeri, termasuk transaksi dan pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut 1. Transparansi yang ditingkatkan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara signifikan dan mengurangi penghindaran pajak terkait kepemilikan properti luar negeri. Perkembangan ini sangat relevan mengingat meningkatnya tren investasi properti internasional oleh WNI 2.
Implikasi Teknologi dan Regulasi
Implementasi standar OECD ini datang pada saat transaksi properti semakin digital dan kompleks, melibatkan berbagai platform dan struktur hukum 2. Penggunaan marketplace digital, jasa notaris online, dan special purpose vehicle (SPV) telah membuat pelacakan kepemilikan dan transaksi properti menjadi tantangan bagi otoritas pajak. Kerangka kerja baru ini mengatasi tantangan tersebut dengan memfasilitasi pertukaran informasi otomatis antar yurisdiksi yang berpartisipasi.
Kerja Sama Internasional dan Berbagi Informasi
Inisiatif OECD ini mewakili peningkatan signifikan dalam kerja sama pajak internasional. Indonesia juga telah memperkuat kerja sama pajak bilateral, seperti yang ditunjukkan oleh penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan National Tax Service (NTS) Korea Selatan tentang bantuan timbal balik dalam penagihan pajak 3. MoU ini, yang ditandatangani selama Pertemuan Komisaris Pajak Korea-Indonesia ke-12 di Jakarta, menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan pajak internasional melalui upaya kolaboratif.
Sumber
- [Kontan - Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD](
- [Kontan - Aturan Disiapkan! Kantor Pajak Bisa Intip Properti Luar Negeri para Konglomerat](
- [Kontan - DJP dan Otoritas Pajak Korea Sepakat Saling Bantu Penagihan Pajak](
- [Kontan - DJP Siapkan Senjata, Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyikan Aset Properti di Luar Negeri](