Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membiarkan tarif listrik tetap tidak berubah untuk kuartal pertama tahun 2026, mempertahankan tarif yang sama seperti kuartal sebelumnya. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Kementerian ESDM, bertujuan untuk melestarikan daya beli konsumen dan memastikan stabilitas ekonomi pada awal tahun. Tarif untuk 13 kategori pelanggan non-subsidi tetap tidak berubah, berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian ESDM, telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik untuk kuartal pertama tahun 2026 pada tingkat yang sama seperti kuartal sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk melestarikan daya beli konsumen dan memastikan stabilitas ekonomi pada awal tahun. Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, meskipun formula menunjukkan potensi penyesuaian tarif berdasarkan parameter makroekonomi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif tidak berubah.
Tarif yang tidak berubah berlaku untuk 13 kategori pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero), dengan tarif berkisar antara Rp1.352 hingga Rp1.699,53 per kWh. Tarif spesifik adalah sebagai berikut:
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik dibuat meskipun formula menunjukkan potensi penyesuaian berdasarkan parameter makroekonomi seperti nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Pemerintah memprioritaskan pemeliharaan daya beli konsumen dan stabilitas ekonomi, terutama pada awal tahun.
Pemerintah juga mempertahankan subsidi untuk 24 kategori pelanggan bersubsidi, termasuk kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Keputusan ini memastikan bahwa kelompok-kelompok ini terus menerima listrik yang terjangkau, mendukung kegiatan ekonomi dan standar hidup mereka.
Electricity Tariff Freeze for Q1 2026
Government Subsidy Continuation