Key insights and market outlook
Antara tahun 2019 hingga 2025, Indonesia telah kehilangan 554.000 hektare sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan bahwa alih fungsi lahan ini mengancam ketahanan pangan nasional. Untuk mengatasi hal ini, Nusron menekankan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup area pertanian terlindungi.
Indonesia telah mengalami kehilangan lahan pertanian yang signifikan antara tahun 2019 dan 2025, dengan 554.000 hektare sawah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman. Perubahan besar dalam penggunaan lahan ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan negara dalam menjaga ketahanan pangan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa alih fungsi lahan ini mengancam ketahanan pangan nasional dan menggarisbawahi pentingnya perencanaan tata ruang yang tepat. Pemerintah saat ini berfokus pada implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang secara spesifik mencakup kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri Nusron telah meminta pimpinan daerah untuk memasukkan kategori lahan terlindungi ini ke dalam RTRW mereka guna mencegah alih fungsi lebih lanjut. Tujuannya adalah menciptakan kerangka hukum yang melindungi lahan pertanian untuk generasi mendatang sambil menyeimbangkan kebutuhan pembangunan.
Inisiatif kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mengatasi tantangan ketahanan pangan Indonesia. Dengan melindungi lahan pertanian melalui perencanaan tata ruang yang komprehensif, pemerintah bertujuan menjaga tingkat produksi beras dan memastikan keberlanjutan pangan jangka panjang.
Agricultural Land Conversion
Spatial Planning Policy Update