Indonesia Mandates 35% Minyakita Distribution Through Bulog-ID Food Starting 2026
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

Indonesia Wajibkan 35% Distribusi Minyakita Melalui Bulog-ID Food Mulai 2026

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024, mewajibkan 35% distribusi Minyakita disalurkan melalui BUMN pangan Bulog dan ID Food mulai 2026. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol distribusi minyak goreng dan menstabilkan harga. Regulasi ini akan berlaku 30 hari setelah penandatanganan, yang diperkirakan terjadi pada Desember 2025.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Kebijakan Distribusi Minyak Goreng Baru

Distribusi Wajib Melalui BUMN Pangan

Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024, yang memperkenalkan perubahan signifikan dalam mekanisme distribusi Minyakita, minyak goreng subsidi. Mulai tahun 2026, BUMN pangan Bulog dan ID Food diwajibkan menangani 35% distribusi Minyakita. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol rantai pasokan minyak goreng dan berpotensi menstabilkan harga di pasar.

Timeline Implementasi

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi akan selesai pada akhir November 2025, dengan penandatanganan regulasi baru diharapkan pada awal Desember 2025. Kebijakan ini akan berlaku 30 hari setelah penandatanganan resmi, yang menempatkan implementasinya pada tahun 2026. Penundaan ini sebagian disebabkan oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem online yang ada, termasuk SIMIRAH, untuk mengakomodasi persyaratan distribusi baru.

Rasional dan Hasil yang Diharapkan

Keputusan pemerintah untuk mewajibkan distribusi melalui Bulog dan ID Food merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan kontrol komoditas penting. Dengan melibatkan BUMN, pemerintah bertujuan untuk memastikan stabilitas harga yang lebih baik dan distribusi Minyakita yang lebih merata di berbagai wilayah. Langkah ini sangat signifikan mengingat disparitas harga yang saat ini diamati di berbagai wilayah, termasuk Jakarta.

Dampak pada Dinamika Pasar

Kebijakan baru ini diperkirakan memiliki beberapa implikasi bagi pasar minyak goreng:

  1. Kontrol harga yang lebih baik: Distribusi terpusat melalui BUMN dapat membantu menjaga stabilitas harga
  2. Visibilitas rantai pasokan yang lebih baik: Pelaporan wajib melalui saluran resmi dapat meningkatkan transparansi pasar
  3. Tantangan operasional potensial: Pergeseran mekanisme distribusi mungkin memerlukan penyesuaian signifikan dalam manajemen logistik dan rantai pasokan

Inisiatif pemerintah ini mencerminkan komitmennya untuk mengelola komoditas penting dan memastikan ketersediaannya dengan harga yang wajar. Ketika tanggal implementasi mendekat, pelaku pasar dan konsumen akan memantau dengan cermat bagaimana kebijakan ini diterjemahkan ke dalam hasil pasar yang sebenarnya.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Cooking Oil PolicyDistribution RegulationFood Commodities Control

Key Events

1

New Cooking Oil Distribution Regulation

2

Mandatory State-Owned Enterprise Involvement

Timeline from 1 verified sources