Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024, mewajibkan 35% distribusi Minyakita disalurkan melalui BUMN pangan Bulog dan ID Food mulai 2026. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol distribusi minyak goreng dan menstabilkan harga. Regulasi ini akan berlaku 30 hari setelah penandatanganan, yang diperkirakan terjadi pada Desember 2025.
Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024, yang memperkenalkan perubahan signifikan dalam mekanisme distribusi Minyakita, minyak goreng subsidi. Mulai tahun 2026, BUMN pangan Bulog dan ID Food diwajibkan menangani 35% distribusi Minyakita. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kontrol rantai pasokan minyak goreng dan berpotensi menstabilkan harga di pasar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi akan selesai pada akhir November 2025, dengan penandatanganan regulasi baru diharapkan pada awal Desember 2025. Kebijakan ini akan berlaku 30 hari setelah penandatanganan resmi, yang menempatkan implementasinya pada tahun 2026. Penundaan ini sebagian disebabkan oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem online yang ada, termasuk SIMIRAH, untuk mengakomodasi persyaratan distribusi baru.
Keputusan pemerintah untuk mewajibkan distribusi melalui Bulog dan ID Food merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan kontrol komoditas penting. Dengan melibatkan BUMN, pemerintah bertujuan untuk memastikan stabilitas harga yang lebih baik dan distribusi Minyakita yang lebih merata di berbagai wilayah. Langkah ini sangat signifikan mengingat disparitas harga yang saat ini diamati di berbagai wilayah, termasuk Jakarta.
Kebijakan baru ini diperkirakan memiliki beberapa implikasi bagi pasar minyak goreng:
Inisiatif pemerintah ini mencerminkan komitmennya untuk mengelola komoditas penting dan memastikan ketersediaannya dengan harga yang wajar. Ketika tanggal implementasi mendekat, pelaku pasar dan konsumen akan memantau dengan cermat bagaimana kebijakan ini diterjemahkan ke dalam hasil pasar yang sebenarnya.
New Cooking Oil Distribution Regulation
Mandatory State-Owned Enterprise Involvement