Indonesia Mandates Acceptance of Rupiah Cash and QRIS Payments, Rejection Can Result in Rp200 Million Fine
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 24
Sources1 verified

Indonesia Wajibkan Penerimaan Tunai dan QRIS, Penolakan Bisa Denda Rp200 Juta

Tim Editorial AnalisaHub·24 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Indonesia telah memperkuat stance hukum bahwa baik pembayaran tunai maupun QRIS harus diterima dalam transaksi, dengan pelaku usaha menghadapi denda hingga Rp200 juta jika menolak pembayaran rupiah tanpa alasan sah. Regulasi ini, berdasarkan Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7/2011), menekankan bahwa menolak rupiah adalah ilegal kecuali ada keraguan atas keaslian mata uang.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Perkuat Regulasi Penerimaan Rupiah dan QRIS

Kewajiban Penerimaan Pembayaran

Indonesia telah memperkuat ketentuan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk menerima baik pembayaran tunai maupun QRIS dalam semua transaksi. Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7/2011) menegaskan bahwa menolak pembayaran rupiah adalah ilegal kecuali ada keraguan atas keaslian mata uang. Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini menghadapi denda hingga Rp200 juta dan potensi hukuman penjara selama satu tahun.

Kerangka Hukum dan Sistem Pembayaran

Kerangka hukum yang mendukung regulasi ini meliputi:

  1. Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7/2011) yang mendefinisikan alat pembayaran sah
  2. Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik
  3. PADG No. 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar QR code nasional

Implikasi bagi Bisnis dan Konsumen

Regulasi ini menekankan bahwa baik pembayaran tunai maupun digital melalui QRIS adalah sama-sama valid karena keduanya menggunakan rupiah. Pelaku usaha tidak dapat menolak salah satu bentuk pembayaran kecuali ada keraguan atas keaslian uang tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan sambil mempertahankan status hukum transaksi tunai.

Penegakan dan Sanksi

Undang-Undang Mata Uang menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi. Mereka yang menolak pembayaran rupiah menghadapi denda hingga Rp200 juta dan hukuman penjara hingga satu tahun. Sanksi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan status rupiah sebagai alat pembayaran sah dalam bentuk fisik maupun digital.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Payment RegulationFinancial InclusionCurrency Law Enforcement

Key Events

1

Rupiah Payment Regulation Reinforcement

2

QRIS Mandate Implementation

Timeline from 1 verified sources