Key insights and market outlook
Indonesia telah memperkuat stance hukum bahwa baik pembayaran tunai maupun QRIS harus diterima dalam transaksi, dengan pelaku usaha menghadapi denda hingga Rp200 juta jika menolak pembayaran rupiah tanpa alasan sah. Regulasi ini, berdasarkan Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7/2011), menekankan bahwa menolak rupiah adalah ilegal kecuali ada keraguan atas keaslian mata uang.
Indonesia telah memperkuat ketentuan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk menerima baik pembayaran tunai maupun QRIS dalam semua transaksi. Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7/2011) menegaskan bahwa menolak pembayaran rupiah adalah ilegal kecuali ada keraguan atas keaslian mata uang. Pelaku usaha yang melanggar regulasi ini menghadapi denda hingga Rp200 juta dan potensi hukuman penjara selama satu tahun.
Kerangka hukum yang mendukung regulasi ini meliputi:
Regulasi ini menekankan bahwa baik pembayaran tunai maupun digital melalui QRIS adalah sama-sama valid karena keduanya menggunakan rupiah. Pelaku usaha tidak dapat menolak salah satu bentuk pembayaran kecuali ada keraguan atas keaslian uang tunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan sambil mempertahankan status hukum transaksi tunai.
Undang-Undang Mata Uang menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi. Mereka yang menolak pembayaran rupiah menghadapi denda hingga Rp200 juta dan hukuman penjara hingga satu tahun. Sanksi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertahankan status rupiah sebagai alat pembayaran sah dalam bentuk fisik maupun digital.
Rupiah Payment Regulation Reinforcement
QRIS Mandate Implementation