Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan 30-35% distribusi Minyakita dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 1
Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru, Permendag No. 43/2025, yang mewajibkan BUMN menangani minimal 30-35% distribusi Minyakita 1
Pemerintah percaya bahwa melibatkan BUMN dalam proses distribusi akan menghasilkan kontrol harga yang lebih baik dan efisiensi distribusi. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa BUMN telah terbukti mampu menjaga harga jual sesuai HET 2
Peraturan baru ini diperkirakan akan berdampak positif pada dinamika pasar dengan memastikan bahwa sebagian besar Minyakita didistribusikan melalui BUMN, sehingga menjaga stabilitas harga. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengontrol harga komoditas penting.
New Minyakita Distribution Regulation
BUMN Distribution Mandate