Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025, mewajibkan wajib pajak untuk mengaktifkan akun mereka sebelum 31 Maret 2026. Wajib pajak harus memiliki sertifikat digital/kode otorisasi untuk mengakses sistem. Kementerian Keuangan menekankan pentingnya aktivasi tepat waktu untuk menghindari masalah pelaporan.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2025. Sebagai bagian dari sistem baru ini, semua wajib pajak diwajibkan untuk mengaktifkan akun Coretax mereka sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026. Menurut Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, wajib pajak harus memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi untuk mengakses sistem Coretax.
Penerapan Coretax menandai langkah signifikan dalam modernisasi administrasi pajak Indonesia. Dengan beralih ke platform digital, otoritas pajak bertujuan meningkatkan kepatuhan dan menyederhanakan proses pelaporan. Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun mereka guna menghindari masalah di menit-menit terakhir selama periode pelaporan.
Coretax System Implementation
Tax Reporting Deadline 2026