Indonesia Mandates DHE Placement in State-Owned Banks Through New Regulation
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 8
Sources1 verified

Indonesia Wajibkan Penempatan DHE di Bank BUMN Melalui Aturan Baru

Tim Editorial AnalisaHub·8 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank milik negara. Langkah ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat posisi keuangan negara. Peraturan baru ini merevisi regulasi yang ada dan diperkirakan akan memiliki dampak signifikan bagi eksportir dan sektor perbankan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Peraturan Baru untuk Hasil Ekspor di Bank BUMN

Latar Belakang dan Rasional

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur penempatan hasil ekspor. Peraturan baru ini mewajibkan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di bank milik negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan meningkatkan stabilitas keuangan negara.

Fitur Utama Peraturan Baru

  1. Penempatan Wajib: Ekportir sekarang diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka di bank milik negara. Ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mungkin memberikan fleksibilitas lebih dalam penempatan hasil ekspor.

  2. Persetujuan Presiden: Aturan baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan dukungan kuat pemerintah terhadap langkah ini.

  3. Revisi Peraturan yang Ada: Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menyempurnakan dan memperkuat regulasi terkait hasil ekspor.

  4. Jadwal Implementasi: Meskipun tanggal implementasi yang tepat belum ditentukan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan bahwa peraturan tersebut siap untuk diberlakukan segera setelah ditandatangani oleh Presiden.

Implikasi bagi Pemangku Kepentingan

  • Ekportir: Perusahaan yang terlibat dalam ekspor barang harus mematuhi persyaratan baru, yang berpotensi mempengaruhi strategi manajemen kas dan valuta asing mereka.

  • Bank Milik Negara: Bank-bank ini kemungkinan akan melihat peningkatan simpanan valuta asing, yang dapat meningkatkan likuiditas dan kemampuan mereka untuk memberikan pinjaman dalam mata uang asing.

  • Pasar Keuangan: Dampak keseluruhan pada pasar keuangan bisa positif, karena langkah ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa negara dan berpotensi menstabilkan Rupiah.

Perspektif Pemerintah

Menteri Purbaya mengungkapkan keyakinannya terhadap peraturan baru ini, menyatakan bahwa peraturan ini akan meningkatkan cadangan devisa dan mendukung tujuan ekonomi nasional. Pemerintah tampaknya bertekad untuk menerapkan kebijakan ini meskipun ada potensi resistensi dari beberapa kelompok bisnis yang mungkin menganggap penempatan wajib sebagai pembatasan.

Kesimpulan

Peraturan baru ini mewakili perubahan kebijakan signifikan dalam pengelolaan hasil ekspor Indonesia. Meskipun mungkin menghadirkan tantangan bagi beberapa eksportir, peraturan ini diharapkan dapat berkontribusi pada posisi keuangan yang lebih kuat bagi negara. Bulan-bulan mendatang akan sangat penting dalam mengamati bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan dampaknya secara keseluruhan terhadap perekonomian.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
15 min
Sources
1 verified
Related Stocks
BBNIBMRIBRIS

Topics Covered

Export Proceeds RegulationState-Owned BanksForeign Exchange Reserves

Key Events

1

New DHE Regulation Implemented

2

Mandatory Placement in State-Owned Banks

Timeline from 1 verified sources