Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank milik negara. Langkah ini, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat posisi keuangan negara. Peraturan baru ini merevisi regulasi yang ada dan diperkirakan akan memiliki dampak signifikan bagi eksportir dan sektor perbankan.
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur penempatan hasil ekspor. Peraturan baru ini mewajibkan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan di bank milik negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia dan meningkatkan stabilitas keuangan negara.
Penempatan Wajib: Ekportir sekarang diwajibkan untuk menempatkan DHE mereka di bank milik negara. Ini merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yang mungkin memberikan fleksibilitas lebih dalam penempatan hasil ekspor.
Persetujuan Presiden: Aturan baru ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan dukungan kuat pemerintah terhadap langkah ini.
Revisi Peraturan yang Ada: Peraturan ini merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Ini menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menyempurnakan dan memperkuat regulasi terkait hasil ekspor.
Jadwal Implementasi: Meskipun tanggal implementasi yang tepat belum ditentukan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunjukkan bahwa peraturan tersebut siap untuk diberlakukan segera setelah ditandatangani oleh Presiden.
Ekportir: Perusahaan yang terlibat dalam ekspor barang harus mematuhi persyaratan baru, yang berpotensi mempengaruhi strategi manajemen kas dan valuta asing mereka.
Bank Milik Negara: Bank-bank ini kemungkinan akan melihat peningkatan simpanan valuta asing, yang dapat meningkatkan likuiditas dan kemampuan mereka untuk memberikan pinjaman dalam mata uang asing.
Pasar Keuangan: Dampak keseluruhan pada pasar keuangan bisa positif, karena langkah ini dirancang untuk memperkuat cadangan devisa negara dan berpotensi menstabilkan Rupiah.
Menteri Purbaya mengungkapkan keyakinannya terhadap peraturan baru ini, menyatakan bahwa peraturan ini akan meningkatkan cadangan devisa dan mendukung tujuan ekonomi nasional. Pemerintah tampaknya bertekad untuk menerapkan kebijakan ini meskipun ada potensi resistensi dari beberapa kelompok bisnis yang mungkin menganggap penempatan wajib sebagai pembatasan.
Peraturan baru ini mewakili perubahan kebijakan signifikan dalam pengelolaan hasil ekspor Indonesia. Meskipun mungkin menghadirkan tantangan bagi beberapa eksportir, peraturan ini diharapkan dapat berkontribusi pada posisi keuangan yang lebih kuat bagi negara. Bulan-bulan mendatang akan sangat penting dalam mengamati bagaimana kebijakan ini diimplementasikan dan dampaknya secara keseluruhan terhadap perekonomian.
New DHE Regulation Implemented
Mandatory Placement in State-Owned Banks