Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memberi waktu hingga Oktober 2026 bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk semua produk, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia. Produk yang tidak memenuhi syarat akan ditarik dari peredaran, dengan sanksi mulai dari peringatan hingga penarikan produk. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan regulasi komprehensif yang mewajibkan semua pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka pada Oktober 2026. Kewajiban ini mencakup berbagai produk termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia. Regulasi ini ditegakkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab mengawasi proses sertifikasi halal.
Pelaku usaha yang gagal mematuhi regulasi ini akan menghadapi sanksi mulai dari peringatan formal hingga penarikan produk. Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH, menekankan bahwa produk tanpa sertifikasi halal akan dikenakan penarikan dari peredaran. Otoritas telah menjelaskan bahwa tidak adanya label halal merupakan pelanggaran yang dapat mengakibatkan konsekuensi serius termasuk penyitaan produk.
Regulasi ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan bagi pelaku usaha dan konsumen. Perusahaan perlu menyesuaikan proses produksi mereka untuk memenuhi standar halal, yang mungkin melibatkan perubahan dalam pengadaan bahan, manufaktur, dan kontrol kualitas. Konsumen di sisi lain akan mendapatkan kepercayaan lebih pada kepatuhan produk terhadap persyaratan halal, meningkatkan kepercayaan dan transparansi pasar secara keseluruhan.
Pemerintah telah memberikan timeline yang jelas untuk implementasi, memberikan waktu sekitar satu tahun bagi pelaku usaha untuk mencapai kepatuhan. Periode ini dimaksudkan untuk memberi perusahaan waktu yang cukup untuk menyesuaikan operasi mereka dan mendapatkan sertifikasi halal yang diperlukan.
Halal Certification Mandate
Product Compliance Deadline