Indonesia Mandates Halal Certification for Products by October 2026
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 26
Sources1 verified

Indonesia Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Produk Mulai Oktober 2026

Tim Editorial AnalisaHub·26 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026, mencakup berbagai kategori produk termasuk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik. Regulasi ini merupakan bagian dari visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri. Sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tahap pertama telah dimulai pada Oktober 2024 untuk perusahaan menengah dan besar.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Terapkan Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk

Memperkuat Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Ekonomi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026. Regulasi ini, yang merupakan bagian dari visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto yang dikenal sebagai Asta Cita, bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri.

Tujuan Strategis Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal memiliki beberapa fungsi strategis:

  1. Instrumen Perlindungan Konsumen: Menjamin keamanan dan kualitas produk bagi konsumen Muslim
  2. Penguat Ekonomi: Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dan daya saing industri
  3. Penggerak Pertumbuhan: Menciptakan nilai tambah, membuka akses pasar, dan meningkatkan daya saing nasional
  4. Standar Kualitas Universal: Memposisikan halal sebagai simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas di luar signifikansi agama

Peta Jalan Implementasi

Implementasi sertifikasi halal wajib akan dilakukan secara bertahap:

  • Tahap pertama (Oktober 2024): Mencakup makanan dan minuman, bahan baku, dan produk sembelihan untuk perusahaan menengah dan besar
  • Implementasi penuh (Oktober 2026): Akan diperluas untuk mencakup:
    • Makanan dan minuman (UMK dan produk luar negeri)
    • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
    • Produk sembelihan dan jasa penyembelihan
    • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
    • Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik
    • Barang gunaan termasuk pakaian, aksesoris, dan barang rumah tangga

Dampak terhadap Bisnis dan Ekonomi

BPJPH menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi elemen krusial strategi pembangunan nasional. Lembaga ini bekerja pada:

  1. Mempercepat fasilitasi sertifikasi halal
  2. Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia
  3. Mengembangkan kebijakan ekosistem halal
  4. Menjalin kemitraan lintas sektor
  5. Meningkatkan riset industri halal dari hulu ke hilir

Dengan implementasi langkah-langkah ini, Indonesia bertujuan memperkuat posisinya dalam rantai nilai industri halal global sambil meningkatkan kepercayaan konsumen dan ketahanan ekonomi nasional.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Halal CertificationConsumer ProtectionEconomic Development

Key Events

1

Mandatory Halal Certification Implementation

2

Halal Policy Expansion

Timeline from 1 verified sources