Key insights and market outlook
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026, mencakup berbagai kategori produk termasuk makanan, minuman, farmasi, dan kosmetik. Regulasi ini merupakan bagian dari visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri. Sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap, dengan tahap pertama telah dimulai pada Oktober 2024 untuk perusahaan menengah dan besar.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026. Regulasi ini, yang merupakan bagian dari visi pembangunan nasional Presiden Prabowo Subianto yang dikenal sebagai Asta Cita, bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kemandirian ekonomi nasional, dan meningkatkan daya saing industri.
Sertifikasi halal memiliki beberapa fungsi strategis:
Implementasi sertifikasi halal wajib akan dilakukan secara bertahap:
BPJPH menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi elemen krusial strategi pembangunan nasional. Lembaga ini bekerja pada:
Dengan implementasi langkah-langkah ini, Indonesia bertujuan memperkuat posisinya dalam rantai nilai industri halal global sambil meningkatkan kepercayaan konsumen dan ketahanan ekonomi nasional.
Mandatory Halal Certification Implementation
Halal Policy Expansion