Indonesia Mandates Royalty Payments for Commercial Music Use
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 3
Sources1 verified

Indonesia Wajibkan Pembayaran Royalti untuk Penggunaan Musik Komersial

Tim Editorial AnalisaHub·3 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bisnis yang memutar musik di ruang publik untuk tujuan komersial untuk membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini termasuk restoran, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan jasa transportasi. Aturan baru ini, yang tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bertujuan melindungi pemegang hak cipta dan pencipta dengan memastikan mereka menerima kompensasi yang adil untuk karya mereka.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Menerapkan Pembayaran Royalti Wajib untuk Penggunaan Musik Komersial

Peraturan Baru Mempengaruhi Berbagai Sektor Bisnis

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan persyaratan baru bagi bisnis yang menggunakan musik di ruang publik untuk tujuan komersial. Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bisnis seperti restoran, kafe, mal, tempat hiburan, dan jasa transportasi kini diwajibkan membayar royalti untuk memutar musik.

Aspek Utama Peraturan Baru

  1. Ruang Lingkup: Peraturan ini berlaku untuk semua usaha komersial yang memutar musik atau lagu untuk mendukung operasi bisnis mereka. Ini termasuk:

    • Restoran dan kafe
    • Pusat perbelanjaan dan toko retail
    • Hotel dan jasa akomodasi
    • Tempat hiburan
    • Jasa transportasi
  2. Mekanisme Pembayaran: Royalti harus dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Organisasi ini akan bertanggung jawab untuk mengumpulkan royalti dan mendistribusikannya kepada pemegang hak cipta dan pencipta yang berhak.

  3. Dasar Hukum: Aturan baru ini didukung oleh undang-undang dan peraturan hak cipta yang ada di Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menekankan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta menerima kompensasi yang adil untuk penggunaan komersial karya mereka.

Implikasi bagi Bisnis

Bisnis yang terkena dampak peraturan baru ini perlu mematuhi dengan melakukan pembayaran royalti yang diperlukan. Ini mungkin melibatkan:

  • Mendaftar dengan LMKN
  • Melaporkan penggunaan musik
  • Melakukan pembayaran royalti secara teratur

Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan konsekuensi hukum. Bisnis disarankan untuk membiasakan diri dengan persyaratan khusus yang diuraikan oleh LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dampak pada Perlindungan Hak Cipta

Peraturan ini mewakili langkah maju yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak cipta. Dengan memastikan bahwa pencipta menerima kompensasi yang adil untuk karya mereka, pemerintah bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi yang berkelanjutan di industri musik.

Implementasi aturan ini juga membawa praktik Indonesia lebih selaras dengan standar internasional mengenai hak kekayaan intelektual. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih kuat untuk melindungi karya kreatif.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
13 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Copyright RegulationRoyalty PaymentsIntellectual Property

Key Events

1

New Royalty Payment Regulation

2

Copyright Law Enforcement

Timeline from 1 verified sources