Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah merevisi peraturan yang mewajibkan 100% hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ditempatkan di bank milik negara (Himbara) mulai 1 Januari 2026 1
Pemerintah Indonesia, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, telah memperkenalkan peraturan baru terkait pengelolaan hasil ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Mulai 1 Januari 2026, eksportir diwajibkan menempatkan 100% hasil ekspor SDA di bank milik negara (Himbara) 1
Keputusan pemerintah untuk merevisi peraturan yang ada didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dalam meningkatkan cadangan devisa. Kerangka kerja sebelumnya dinilai tidak cukup untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih ketat. Dengan mewajibkan penempatan hasil ekspor di bank milik negara, pemerintah bertujuan untuk memiliki kontrol yang lebih baik atas arus masuk devisa dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Regulasi baru ini kemungkinan akan memiliki implikasi signifikan bagi eksportir, terutama mereka yang berada di sektor SDA. Perusahaan perlu menyesuaikan praktik manajemen valas mereka untuk mematuhi persyaratan penempatan wajib. Bank-bank milik negara, di sisi lain, diharapkan mendapat manfaat dari peningkatan arus masuk simpanan valas, yang berpotensi meningkatkan likuiditas dan kapasitas mereka untuk mendukung pembiayaan perdagangan.
New Export Proceeds Regulation
Mandatory Placement in State-Owned Banks
Foreign Exchange Conversion Limit