Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua perusahaan, termasuk bank, untuk menyampaikan laporan keuangan mereka ke Kementerian Keuangan mulai tahun 2027 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dan konsistensi pelaporan. Bankir, seperti Direktur Allo Bank Ganda Raharja Rusli, menyambut baik sistem pelaporan terpadu ini karena potensinya untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan konsistensi data, meskipun mereka masih menunggu detail lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan reformasi pelaporan keuangan yang komprehensif melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2025, yang mewajibkan semua perusahaan termasuk lembaga perbankan untuk menyampaikan laporan keuangan mereka ke Kementerian Keuangan mulai tahun 2027. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan secara signifikan transparansi keuangan dan konsistensi pelaporan di seluruh sektor korporat.
Bankir telah memberikan respons positif terhadap regulasi baru ini. Ganda Raharja Rusli, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum di Allo Bank, menyatakan bahwa sistem pelaporan terpadu ini memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan memastikan konsistensi data. Namun, ia menekankan bahwa bank saat ini masih menunggu pedoman yang lebih rinci sebelum menilai apakah kebijakan baru ini akan efektif mengurangi beban administratif dan kepatuhan mereka.
Implementasi regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lanskap pelaporan keuangan yang lebih terstruktur dan transparan di Indonesia. Dengan memusatkan pelaporan keuangan di bawah Kementerian Keuangan, pemerintah bertujuan untuk mencapai pengawasan yang lebih besar dan pemantauan yang lebih baik terhadap kesehatan keuangan korporat. Langkah ini sangat signifikan bagi sektor keuangan Indonesia karena bergerak menuju digitalisasi dan kepatuhan regulasi yang lebih besar.
Unified Financial Reporting Implementation
Regulatory Compliance Enhancement