Key insights and market outlook
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan potensi peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) batubara melebihi minimum 25% saat ini. Usulan yang dibahas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR ini bertujuan untuk mendahulukan kepentingan nasional daripada kuota ekspor. Regulasi DMO saat ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022, mewajibkan minimal alokasi 25% untuk kebutuhan dalam negeri dari total produksi batubara.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan perubahan signifikan dalam kebijakan distribusi batubara dengan potensi peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan dukungannya untuk merevisi ketentuan DMO saat ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR pada 11 November 2025. Regulasi yang ada saat ini mewajibkan perusahaan batubara untuk mengalokasikan minimal 25% dari produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022.
Bahlil menekankan bahwa usulan peningkatan DMO ini bertujuan untuk mendahulukan kepentingan nasional, dengan menyatakan bahwa alokasi 25% saat ini mungkin tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik. Pernyataan menteri tersebut dalam rapat dengan Komisi VII DPR mengindikasikan potensi revisi RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) alokasi DMO, yang mungkin menetapkan persentase yang lebih tinggi dari ambang batas 25% saat ini. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ketahanan energi dan memenuhi permintaan domestik yang terus meningkat.
Potensi peningkatan DMO ini dapat memiliki implikasi signifikan bagi produsen batubara yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan perlu meninjau kembali strategi produksi dan distribusi mereka untuk mematuhi regulasi yang direvisi. Meskipun persentase pasti dari usulan peningkatan belum jelas, kecenderungan pemerintah menuju DMO yang lebih tinggi mencerminkan komitmennya untuk mengamankan pasokan energi domestik.
Regulasi DMO saat ini ditetapkan untuk memastikan pasokan batubara yang stabil untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik dan keperluan industri. Setiap revisi terhadap kebijakan ini kemungkinan akan mengikuti tinjauan komprehensif terhadap kebutuhan energi dan kapasitas produksi negara. Para pemangku kepentingan di industri batubara akan terus memantau perkembangan terkait potensi perubahan kebijakan ini, karena dapat berdampak pada strategi operasional dan bisnis mereka di tahun-tahun mendatang.
Potential DMO Increase for Coal
Review of Coal Distribution Policy