Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan regulasi baru yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola wilayah pertambangan hingga 25.000 hektar untuk pertambangan mineral dan 15.000 hektar untuk pertambangan batu bara. Peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18/2025 ini memberikan alokasi prioritas bagi ormas keagamaan, koperasi, dan BUMN dengan tetap mewajibkan pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan komitmen melalui sistem OSS.
Pemerintah Indonesia telah membuka secara resmi kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah pertambangan mineral dan batu bara melalui regulasi baru. Peraturan Menteri ESDM No. 18/2025 yang ditandatangani pada 14 November 2025 oleh Menteri Bahlil Lahadalia, menjelaskan persyaratan dan kerangka alokasi untuk peluang tambang baru ini.
Peraturan baru ini memungkinkan ormas keagamaan mengelola area tambang hingga 25.000 hektar untuk tambang mineral dan 15.000 hektar untuk tambang batu bara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28(1)(b) peraturan tersebut. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor pertambangan sambil tetap menjaga pengawasan regulasi yang ketat.
Peraturan ini memberikan alokasi prioritas untuk perizinan tambang kepada ormas keagamaan, koperasi, BUMN, dan BUMD. Prioritas ini diberikan dalam konteks peningkatan akses pendidikan dan kapasitas kelembagaan perguruan tinggi. Perusahaan swasta juga memenuhi syarat ketika proyek mereka fokus pada pengolahan nilai tambah dan hilirisasi.
Sementara regulasi baru ini menawarkan peluang signifikan, regulasi ini juga memberlakukan persyaratan kepatuhan yang ketat. Ormas keagamaan dan entitas lain yang memenuhi syarat harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan komitmen melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini memastikan bahwa semua operasi pertambangan tetap memenuhi standar kepatuhan regulasi dan lingkungan.
Pengenalan peraturan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan pertambangan Indonesia, berpotensi memperluas partisipasi di sektor ini sambil tetap menjaga pengawasan regulasi. Kerangka baru ini diharapkan dapat merangsang pembangunan ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif di industri pertambangan. Namun, keberhasilan inisiatif ini akan bergantung pada implementasi efektif dan pemantauan terhadap persyaratan regulasi baru.
New Mining Regulation for Religious Organizations
Expanded Mining Opportunities
Regulatory Framework for Mining Sector