Key insights and market outlook
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan cadangan minyak goreng sebesar 790.000 kiloliter (KL) untuk tahun 2026 melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk menstabilkan harga di tengah volatilitas harga minyak goreng Minyakita yang masih terjadi. Langkah ini diambil setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/2025 yang mewajibkan produsen untuk mendistribusikan minimal 35% dari Domestic Market Obligation (DMO) mereka melalui distributor milik negara. Langkah ini bertujuan mengendalikan fluktuasi harga dan memastikan stabilitas pasokan.
Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), sedang mengimplementasikan strategi komprehensif untuk mengelola fluktuasi harga minyak goreng dengan menetapkan cadangan minyak goreng sebesar 790.000 KL untuk tahun 2026. Cadangan strategis ini merupakan bagian dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang bertujuan memastikan stabilitas pasar dan mengendalikan volatilitas harga.
Langkah pemerintah ini didukung oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/2025 yang baru saja diberlakukan. Peraturan ini mewajibkan produsen minyak goreng untuk mengalokasikan minimal 35% dari Domestic Market Obligation (DMO) mereka kepada distributor milik negara, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan lainnya yang dikategorikan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan saluran distribusi yang lebih terkendali untuk Minyakita, minyak goreng branded untuk konsumen berpendapatan rendah.
Meskipun ada upaya pemerintah, harga Minyakita masih tetap fluktuatif di tingkat konsumen, sehingga diperlukan intervensi pasar yang lebih kuat. Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman, yang secara bersamaan menjabat sebagai Menteri Pertanian, telah memperingatkan produsen agar tidak melakukan manipulasi harga, menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Cadangan strategis dan mandat distribusi ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga sambil memastikan pasokan yang memadai bagi penduduk.
Strategi pemerintah melibatkan beberapa lapisan intervensi, termasuk pemantauan harga, kontrol rantai pasokan melalui BUMN, dan penegakan regulasi. Dengan mempertahankan cadangan minyak goreng yang substansial dan menegakkan persyaratan distribusi yang ketat, otoritas bertujuan untuk mengurangi dampak fluktuasi pasar global terhadap harga minyak goreng domestik.
Cooking Oil Reserve Allocation
Regulatory Enforcement for DMO