Key insights and market outlook
Badan Karantina Indonesia (Barantin) berencana membentuk Pusat Penegakan Hukum untuk memperkuat kemampuan penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina. Pusat baru ini akan mengkonsolidasikan fungsi penegakan hukum yang saat ini tersebar, termasuk intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil. Barantin telah menangani 4.998 kasus antara Januari dan Oktober 2025, termasuk 962 kasus pemusnahan 3
Badan Karantina Indonesia (Barantin) berencana membentuk Pusat Penegakan Hukum untuk memperkuat kemampuan penegakan hukum terhadap pelanggaran karantina. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi internal organisasi 1
Pusat baru ini akan mengkonsolidasikan berbagai fungsi penegakan hukum yang saat ini tersebar di berbagai direktorat dalam Barantin. Fungsi-fungsi tersebut meliputi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Menurut Hudiansyah Is Nursal, Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, peraturan yang ada sudah memberikan dasar hukum bagi ketiga fungsi penegakan hukum utama ini 2
Kebutuhan akan pusat penegakan hukum yang terpusat diperkuat oleh statistik penegakan hukum Barantin terbaru. Antara Januari dan Oktober 2025, lembaga ini menangani 4.998 kasus terkait pelanggaran karantina. Rinciannya meliputi 1.891 kasus penahanan, 2.145 kasus penolakan, dan 962 kasus pemusnahan 3
Sebagai langkah awal, Barantin telah membentuk Satuan Tugas Ad Hoc Penegakan Hukum untuk mengkoordinasikan fungsi-fungsi penegakan hukum yang ada. Saat ini lembaga ini sedang dalam proses formalisasi pembentukan Pusat Penegakan Hukum melalui proposal yang akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) 1
Law Enforcement Center Establishment
Quarantine Regulation Enforcement