Key insights and market outlook
Industri reasuransi Indonesia mencatat pertumbuhan premi 11% year-on-year menjadi Rp14,53 triliun pada Q3 2025. Meskipun ada pertumbuhan ini, PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) memperingatkan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa industri ini dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026 dan 2028 hanya melalui pertumbuhan organik. Perusahaan menekankan perlunya analisis mendalam tentang distribusi premi di seluruh perusahaan dan lini bisnis.
Industri reasuransi Indonesia mencatat pertumbuhan premi 11% year-on-year menjadi Rp14,53 triliun pada kuartal ketiga 2025, menurut data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Meskipun pertumbuhan ini signifikan, PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) mengeluarkan pernyataan hati-hati mengenai kemampuan industri untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2026 dan 2028 hanya melalui pertumbuhan organik.
Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi di Indonesia Re, menekankan bahwa masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa pertumbuhan premi yang diamati akan cukup untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum OJK. Ia menekankan perlunya analisis mendalam tentang pertumbuhan premi, termasuk distribusinya di berbagai perusahaan reasuransi dan lini bisnis. Kekhawatiran utama adalah bahwa pertumbuhan mungkin tidak merata, dengan beberapa perusahaan berpotensi mengalami kontraksi dalam pendapatan premi.
Sikap hati-hati dari Indonesia Re menyoroti kompleksitas dalam menilai kemampuan industri untuk memenuhi persyaratan regulasi di masa depan. Meskipun pertumbuhan premi keseluruhan adalah tanda positif, analisis komprehensif diperlukan untuk memahami implikasinya secara penuh. Persyaratan ekuitas minimum OJK untuk tahun 2026 dan 2028 adalah tonggak regulasi penting yang akan mempengaruhi strategi manajemen modal industri dan berpotensi lanskap kompetitifnya.
Reinsurance Premium Growth
OJK Minimum Equity Requirements