Key insights and market outlook
PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) mengingatkan tentang perusahaan reasuransi asing tak teratur yang mengakses pasar Indonesia tanpa lisensi atau domisili yang tepat, sehingga berpotensi risiko pencucian uang. Kapasitas 'eksotik' ini dapat memasuki pasar dengan hambatan minimal, hanya dengan rating BBB+ dan lisensi dari yurisdiksi asal mereka. Indonesia Re menyarankan untuk belajar dari negara seperti India dan Malaysia yang telah menerapkan sistem registrasi dan tiering untuk mengontrol partisipasi reasuransi asing.
PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) mengungkapkan keprihatinan tentang kemudahan perusahaan reasuransi asing tak teratur mengakses pasar Indonesia. Menurut Delil Khairat, Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, hambatan masuk ke Indonesia hampir tidak ada bagi perusahaan reasuransi asing. Perusahaan-perusahaan ini hanya perlu memiliki rating BBB+ dan lisensi sah dari yurisdiksi asal mereka untuk beroperasi di Indonesia.
Khairat menekankan bahwa kemudahan akses ini telah menyebabkan munculnya 'kapasitas eksotik' - perusahaan reasuransi yang sebelumnya tidak dikenal tetapi tiba-tiba muncul di pasar. Dia memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan ini bisa berbahaya, terutama terkait permodalan mereka yang mungkin berasal dari kegiatan ilegal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi risiko pencucian uang, karena reasuransi adalah industri padat modal yang dapat memfasilitasi transaksi keuangan besar.
Untuk mengatasi tantangan ini, Indonesia Re menyarankan agar Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang telah menerapkan langkah-langkah untuk mengatur perusahaan reasuransi asing. Misalnya, India mewajibkan perusahaan reasuransi asing untuk terdaftar di IRDAI (Insurance Regulatory and Development Authority of India), meskipun mereka tidak perlu berdomisili atau berlisensi di India. Registrasi ini memungkinkan otoritas India untuk mempertahankan kontrol atas perusahaan yang beroperasi di pasar mereka.
Contoh lain adalah sistem tiering Malaysia, yang mengkategorikan perusahaan reasuransi ke dalam tiga tingkat berdasarkan status domisili dan lisensi mereka. Tier 1 mencakup perusahaan yang berdomisili di Kuala Lumpur (onshore), Tier 2 mencakup perusahaan yang berlisensi atau berdomisili di luar negeri, dan Tier 3 mencakup perusahaan yang tidak berlisensi onshore maupun offshore. Setiap tingkat memiliki persyaratan risk charge yang berbeda dalam menghitung kecukupan modal atau Risk-Based Capital (RBC).
Pasar reasuransi Indonesia menghadapi tantangan signifikan karena masuknya perusahaan asing yang tidak diatur. Kekhawatiran Indonesia Re menyoroti perlunya reformasi regulasi untuk melindungi pasar dan mencegah potensi kejahatan keuangan seperti pencucian uang. Dengan mempelajari kerangka regulasi di negara lain, Indonesia dapat mengembangkan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengelola partisipasi perusahaan reasuransi asing di pasarnya.
Reinsurance Market Regulation Discussion
Foreign Reinsurance Companies Entry
Money Laundering Risk Identification