Key insights and market outlook
Kementerian Keuangan Indonesia telah menerbitkan peraturan baru melalui PMK No. 94/2025 untuk menyederhanakan penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik. Peraturan baru ini memungkinkan perusahaan fintech dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PPMSE) menjadi mitra distribusi, menandai perkembangan signifikan dalam mekanisme distribusi SUN di Indonesia.
Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan peraturan baru melalui PMK No. 94/2025 untuk memodernisasi distribusi Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik. Pembaruan regulasi ini memungkinkan perusahaan fintech dan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PPMSE) untuk berpartisipasi sebagai mitra distribusi, memperluas jangkauan penjualan SUN.
Pemberian peran kepada fintech dan PPMSE dalam distribusi SUN merupakan langkah signifikan menuju modernisasi infrastruktur keuangan Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memperluas partisipasi investor di pasar obligasi pemerintah. Regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi demi operasi pasar modal yang lebih efisien.
New Regulation for State Bond Sales
Fintech Inclusion in Bond Distribution