Indonesia Revises Tax Regulations in Line with OECD Requirements
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

Indonesia Revisi Aturan Pajak Sesuai dengan Persyaratan OECD

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Direktorat Jenderal Pajak Indonesia telah merevisi beberapa peraturan pajak mengikuti rekomendasi OECD selama proses aksesi Indonesia. Perubahan penting termasuk pengaturan eksplisit biaya suap dan penanganan praktik penghindaran pajak seperti bouncing omzet dan pemecahan usaha. Revisi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan menyelaraskan dengan standar internasional.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

Indonesia Memperbarui Regulasi Pajak untuk Memenuhi Standar OECD

Regulasi yang Direvisi Menangani Rekomendasi Utama OECD

Otoritas pajak Indonesia telah melakukan perubahan signifikan pada peraturan pajak yang ada sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia ke OECD. Revisi ini, yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, bertujuan untuk menangani masalah utama yang diangkat oleh OECD. Perubahan ini khususnya berfokus pada pengaturan eksplisit biaya suap dan implementasi langkah-langkah untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Perubahan Utama dalam Regulasi Pajak

  1. Pengaturan Biaya Suap: Perubahan paling signifikan adalah penambahan Pasal 20A pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, yang secara eksplisit menyatakan bahwa biaya suap dan beberapa sanksi administrasi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Perubahan ini secara langsung menanggapi rekomendasi OECD selama proses aksesi keanggotaan Indonesia.
  2. Penanganan Praktik Penghindaran Pajak: Otoritas pajak telah mengidentifikasi praktik-praktik yang mengkhawatirkan di kalangan wajib pajak yang menggunakan fasilitas pajak penghasilan final 0,5%, termasuk 'bouncing omzet' (menahan omzet) dan 'firm splitting' (pemecahan usaha). Praktik-praktik ini ditargetkan melalui pembaruan peraturan.
  3. Status Implementasi: Lima peraturan pelaksanaan telah diterbitkan sementara satu masih dalam proses. Peraturan yang diterbitkan mencakup berbagai aspek termasuk penerapan PPN, prosedur pembayaran pajak, dan penyesuaian pajak penghasilan.

Dampak dan Perkembangan Masa Depan

Peraturan yang direvisi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kerangka pajaknya dan menyelaraskan dengan praktik terbaik internasional. Kementerian Keuangan terus mengerjakan peraturan turunan, khususnya terkait dengan Peta Jalan Pajak Karbon, yang masih dalam pengembangan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat lingkungan pajak Indonesia dan meningkatkan kepatuhan di berbagai sektor.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

PajakOECDPeraturan PemerintahPerpajakan Internasional

Key Events

1

Tax Regulation Revision

2

OECD Compliance Update

3

New Tax Policies

Timeline from 1 verified sources