Key insights and market outlook
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia telah merevisi beberapa peraturan pajak mengikuti rekomendasi OECD selama proses aksesi Indonesia. Perubahan penting termasuk pengaturan eksplisit biaya suap dan penanganan praktik penghindaran pajak seperti bouncing omzet dan pemecahan usaha. Revisi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan menyelaraskan dengan standar internasional.
Otoritas pajak Indonesia telah melakukan perubahan signifikan pada peraturan pajak yang ada sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia ke OECD. Revisi ini, yang dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, bertujuan untuk menangani masalah utama yang diangkat oleh OECD. Perubahan ini khususnya berfokus pada pengaturan eksplisit biaya suap dan implementasi langkah-langkah untuk mencegah praktik penghindaran pajak.
Peraturan yang direvisi ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan kerangka pajaknya dan menyelaraskan dengan praktik terbaik internasional. Kementerian Keuangan terus mengerjakan peraturan turunan, khususnya terkait dengan Peta Jalan Pajak Karbon, yang masih dalam pengembangan. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat lingkungan pajak Indonesia dan meningkatkan kepatuhan di berbagai sektor.
Tax Regulation Revision
OECD Compliance Update
New Tax Policies